Foto : AH saat diamankan di Polsek Sekupang. (dok/ist/hum) |
Batam, JejakSiber.com - Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan oleh inisial AH (58) terhadap rekan kerjanya di salah satu kamar di Gereja GISI Marina Kota Mas, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam beberapa waktu lalu.
Diketahui, AH sehari-hari bekerja sebagai tukang bersih-bersih di Gereja GISI Marina Kota Mas.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana menjelaskan kronologis kejadian yang berawal pada hari Senin (25/7/22) lalu sekira pukul 22.40 WIB.
Saat itu pelaku kembali ke Gereja sekitar pukul 10.40 WIB, dan melihat korban sedang duduk di teras Gereja, kemudian pelaku langsung berjalan menuju belakang gereja untuk tidur, kemudian pelaku melihat keran air di dalam kamar mandi dalam posisi hidup dan air yang berada di dalam drum sudah meluap atau tumpah.
"Melihat hal itu, pelaku langsung mendatangi korban, namun saat pelaku kedepan, korban sudah masuk ke dalam kamarnya, kemudian pelaku langsung pergi ke kamar nya untuk mengambil 1 buah parang, kemudian parang tersebut di simpan dibelakang punggung pelaku," jelas Yudha saat menggelar konfrensi pers di Mapolsek Sekupang, Jumat (26/8/22) kemarin.
Sebelum menemui korban dikamarnya, pelaku mematikan keran air terlebih dahulu, kemudian pelaku langsung menuju kamar korban, yang mana pelaku melihat pintu kamar korban dalam keadaan terbuka, lalu pelaku langsung mengetok pintu kamar korban sebanyak 2 kali.
Selanjutnya pelaku langsung masuk kedalam kamar korban dan berkata dengan nada keras "Kau selalu membiarkan air meluap" kemudian korban menjawab “Emangnya kenapa?"
"Mendengar perkataan korban tersebut, pelaku langsung emosi dan mengeluarkan 1 buah parang yang dari belakang punggungnya kemudian langsung membacok (mengayunkan) parang tersebut kebagian kepala korban sebanyak 3 kali, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Sekupang," ujar Kapolsek Sekupang.
Selanjutnya, pada hari Senin (25/7/22) sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Sekupang mendapatkan Informasi dari masyarakat telah terjadi dugaan penganiayaan di Gereja GISI Marina Kota Mas.
"Setelah mendapat informasi, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku AH, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sekupang," pungkasnya.
Lebih lanjut Kapolsek Sekupang mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena merasa tidak di hargai oleh korban, karena sebelum kejadian ini korban dan pelaku sering terjadi pertengkaran mulut.
"Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek sayatan pada pipi kiri dan luka robek pada kepala korban. Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 351 Ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun," ungkap Kompol Yudha Surya Wardhana.
Pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat tersebut turut dihadiri oleh Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Muhammad Ridho. (Red)
Editor : Js