Batam, JejakSiber.com - Lima orang pelaku tindak pidana perjudian jenis Gelanggang Permainan (Gelper) dan sie jie (Togel) diringkus tim Satreskrim Polresta Barelang di dua (2) tempat berbeda beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N dampingi Kasat Reskrim, Kompol Abdul Rahman, Kanit Jatanras Sat Reskrim, AKP Ferry Supriadi, dan Kasubnit 9 Unit Sat Reskrim, Iptu Haris Duta Kottama saat menggelar Konferensi Pers di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (18/8/22) sekira pukul 13.30 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan sesuai instruksi dari Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman yang diteruskan ke Kapolres untuk menindak segala bentuk perjudian yang ada di Kota Batam, Provinsi Kepri.
"Selama periode Agustus ini, sudah kita ungkap 2 (dua) kali perjudian, yaitu perjudian jenis gelper yang tidak memiliki izin dari dinas pariwisata dan perjudian jenis sie jie atau togel hongkong," kata Nugroho.
Nugroho menjelaskan, perjudian jenis gelper tersebut di gerebek di Warung Tami, Ruli Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, "Kita berhasil mengamankan 5 (lima) orang pelaku, yakni inisial M (sebagai pemilik warung), SA (sebagai wasit), EP, P dan AZ sebagai pemain, penangkapan dilakukan pada tanggal 03 Agustus 2022 lalu," jelas Kapolresta Barelang.
Kemudian untuk kasus perjudian jenis togel hongkong terjadi di depan Kantor Bank BRI Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada tanggal 17 agustus 2022, terdapat 2 (dua) orang pelaku yang berhasil diamankan inisial I berperan sebagai bandar dan inisial A berperan sebagai pembeli.
"Seluruh pelaku perjudian gelper dan sie jie (togel) hongkong tersebur beserta barang bukti dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan penindakan," ujar Kombes Nugroho.
Berdasarkan pengakuan pelaku perjudian togel hongkong kepada petugas kepolisian, sudah dilakukan selama 5 (lima) bulan dengan omset sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) hingga Rp.1.000.000- (satu juta rupiah) per hari, sementara untuk pelaku perjudian gelper mendapatkan omset sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per harinya.
Kapolres memaparkan bahwa permainan gelper ini sebenarnya memiliki izin dari Dinas Pariwisata Kota Batam dan memiliki aturan main, "Tapi tidak diizinkan adanya transaksi keuangan di permainan tersebut, jika terjadi maka permainan tersebut sudah di katakan ada unsur perjudiannya," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Kombes Nugroho mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Barelang yang telah berhasil menangkap dan menindak perjudian yang ada di Kota Batam.
"Saya mengharap kepada masyarakat Kota Batam ataupun orang-orang yang masih melakukan perjudian supaya segera dihentikan, dan apabila ditemukan unsur perjudian akan kami tindak," tegas Kapolres.
Di akhir kegiatan, Kapolresta Barelang juga menghimbau kepada masyarakat, "Apabila mengetahui adanya informasi perjudian agar segera melaporkan ke Polresta Barelang dan segera akan kita tindak lanjuti," kata Kapolres.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana Jo pasal 303 Bis KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," tutup Nugroho orang nomor satu di jajaran Polresta Barelang itu. (Roy)
Editor : Js