Foto : Pembeli siji saat mengantri beli kupon dan barang bukti kupon siji. (dok/ist) |
Batam, JejakSiber.com - Akhir-akhir ini Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini pihak Kepolisian jajaran Polresta Barelang sedang gencar-gencarnya memberantas aktivitas perjudian di wilayah hukum Kota Batam.
Namun, hal itu tampaknya tidak membuat takut bandar dan penulis maupun para pecinta judi jenis siji ini terjerat pasal 303 KUHPidana.
Pasalnya, berdasarkan hasil investigasi tim media ini, pembelian nomor siji di salah satu tempat seputaran Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam terlihat secara terang-terangan, sehingga bandar maupun pembeli terkesan kebal hukum, Rabu (22/6/22).
Dari hasil temuan tim di lapangan, pemasangan nomor siji masih banyak digemari bahkan untuk memasang nomor dengan adu nasib itu para pemain harus mengantri untuk mendapatkan kupon yang bertuliskan nomor sesuai pesanan pembeli.
Dalam kupon yang bertuliskan nomor pasangan pembeli disertai perkalian nominal dari jumlah total rupiah tersebut dilengkapi dengan tanggal pemasangan serta dibubuhi tulisan siji untuk menandakan bahwa itu adalah kupon siji.
Sebelumnya, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman menghimbau agar masyarakat jangan menggunakan aplikasi yang terkait dengan perjudian atau dipergunakan untuk perjudian.
"Bagi masyarakat yang mengetahui adanya perjudian dapat melaporkan ke pihak yang berwajib atau ke kantor polisi terdekat," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang saat menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana perjudian jenis online higgs domino di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (30/5/22) lalu.
Seperti diberitakan media ini berdasarkan rilis resmi dari Polresta Barelang dengan judul "Sat Reskrim Polresta Barelang Ringkus Bandar Chip Higgs Domino dan Pemain" https://www.jejaksiber.com/2022/05/sat-reskrim-polresta-barelang-ringkus.html
Dalam keterangan persnya tersebut, Kapolresta Barelang melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang mengatakan bahwa pelaku perjudian dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana Jo pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti siapa bandar siji yang secara fulgar melakukan aktivitas perjudian tersebut, namun berdasarkan informasi yang dihimpun tim media ini, diduga bandar berinisial "A" dan koordinator lapangan diduga berinisial "H"
Salah satu warga mengaku resah atas aktivitas perjudian tersebut, pasalnya dapat merusak perekonomian rumah tangga bahkan dikhawatirkan dapat menimbulkan pertengkaran dalam kehidupan berumah tangga.
"Kok bisa jual siji sebebas itu ya, takutnya nanti anak-anak sekolah pun jadi ikut-ikutan beli siji, kalau sempat itu terjadi, bisa-bisa duit orang tuanya pun dicuri demi membeli nomor siji itu, apakah aparat tidak mengetahui atau tidak bisa memberantas perjudian itu?," ujar seorang ibu paruh baya kepada media ini sembari bertanya, saat dimintai tanggapan terkait bebasnya penjualan nomor siji tersebut, Jum'at (24/6/22) malam. (Tim)
Editor : Red