Foto : Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Thetio Nardiyanto bersama personil saat mengamankan pelaku di Mapolsek Lubuk Baja. (dok/hum) |
Batam, JejakSiber.com - Menjelang Hari Bhayangkara ke-76, unit Reskrim Polsek Lubuk Baja jajaran Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Thetio Nardiyanto berhasil mengamankan 1 (satu) orang pria diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan 1 (satu) orang terduga pelaku pertolongan jahat, Sabtu (25/6/22).
Kedua terduga pelaku melakukan aksinya di Pondok Sambel Ijo Pelita, Komplek Pelita Square, RT.004/RW.001, Kelurahan Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Selasa (21/6/22) kemarin sekira pukul 18.00 WIB.
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja melalui keterangan persnya, Minggu (26/6/22).
"Berawal pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 sekira pukul 18.00 WIB, saat itu korban baru selesai mandi dan akan meletakan cincin kotak perhiasan miliknya, adapun saat itu korban sudah tidak mendapati emas-emas yang sebelumnya disimpan di dalam kotak-kotak perhiasan didalam sebuah tas warna merah muda dalam lemari di kamar tidur korban dan juga telah hilang uang tunai sejumlah Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah)," jelas Thetio Nardiyanto.
Lebih lanjut dijelaskan Thetio Nardiyanto, adapun kerugian korban akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan korban pun membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja.
"Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku insial T dan inisial R di Homestay and Cafe Botania, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam," pungkasnya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti yang didapatkan, dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa 1 unit handphone merk Samsung A25 warna biru, 1 helai sweater warna biru, 1 buah tas ransel warna hitam serta uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua ratus ribu rupiah)," ujar Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Lubuk Baja membenarkan bahwa telah mengamankan tersangka T dan tersangka R dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.
"Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun, sedangkan pelaku R membantu menjualkan barang curian dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan sanksi penjara paling lama 4 tahun," ungkap Budi Hartono. (Red)
Editor : Js