Foto : Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Lulik Febyantara di Lobby Mapolresta Barelang. (dok/Rn) |
Batam, JejakSiber.com - Seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Satuan Unit Reskrim Satnarkoba di Kampung Aceh, Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Jumat (13/5/22) lalu sekitar pukul 23.00 WIB.
"Tersangka berisinial A diamankan berdasarkan laporan masyarakat bahwa di Kampung Aceh sering terjadi transaksi narkoba," ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Lulik Febyantara di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (10/6/22).
Nugroho juga mengatakan, tersangka A sudah 2 bulan lebih melakukan penjualan narkoba jenis sabu tersebut, tersangka A membeli narkoba seharga Rp.6,5 juta dari AT yang saat ini masih masuk daftar DPO, tersangka menjual nya dari harga Rp.100.000,- hingga Rp.300.000,- per bungkus.
"Saat penangkapan, kita juga mengamankan beberapa pemakai dan kebetulan tidak mendapati barang bukti, lalu kita melakukan tes urine dan hasil nya positif, dan mereka saat ini kami masukkan ke ruangan rehabilitasi," ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan totalnya 15,94 gram, rinciannya 28 paket jenis sabu berat 3,74 gram, 31 bungkus paket kristal jenis sabu 3,54 gram, 74 bungkus paket jenis sabu berat 9,66 gram, 2 bungkus rokok merek surya, uang cash Rp.1.490.000,- dan 1 unit handphone merk Nokia.
Sementara itu, pasal yang disangkakan terhadap tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu adalah, Pasal 114 ayat 2 Juncto (jo) pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 1999 dengan ancaman pidana penjara singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun atau pidana mati dan atau pidana penjara seumur hidup. (Roy)
Editor : Js