Foto : Dua oknum Wartawan diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap bos cafe di Batam diamankan di Polsek Batam Kota. (dok/Bt) |
Batam, JejakSiber.com - Tim opsnal Polsek Batam Kota mengamankan dua orang oknum wartawan inisial FI dan SA lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap pemilik Cafe Flints Social House Bar yang berlokasi di seputaran Batam Kota, Kota Batam, Selasa (14/6/22) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya Astuty melalui Kanit Reskrim, Iptu Yustinus Halawa menjelaskan bahwa kronologi tindak pidana pemerasan tersebut berawal saat pelaku FI bersama rekannya SA mendatangi Cafe Flints Social House Bar, Minggu (12/6/22) kemarin sekira pukul 01.55 WIB dini hari.
"Sesampainya di Cafe, pelaku memesan 1 botol minuman Beer sambil bertanya, apakah ada event bonus? kepada korban yang tak lain adalah pemilik Cafe tersebut," jelas Yustinus.
Selanjutnya korban menjawab, bahwa ada event bonus sembari memberikan bonus 1 botol beer kepada pelaku.
Kemudian, tidak berapa lama, pelaku meminta izin kepada korban untuk mengambil dokumentasi terkait event yang diadakan di Cafe tersebut.
"Saat itu korban tidak memberikan jawaban, akan tetapi, pelaku tetap mengambil dokumentasi tanpa persetujuan dari pemilik Cafe," ucap Yustinus.
Atas dasar dokumentasi itu, akhirnya pelaku mulai menakut-nakuti pemilik Cafe dengan mengancam akan melaporkan ke Polisi dan bakal menyebarluaskan hasil video dokumentasi yang diambilnya sehingga berharap lokasi tersebut ditutup.
"Lantaran korban masih ada kesibukan dan meninggalkan pelaku di mejanya, sekira pukul 02.45 WIB, pelaku pulang dan membayar bill di kasir, saat itu ia sempat berucap 'hati-hati aja' sambil meninggalkan korban," kata Yustinus menjelaskan.
Keesokan harinya, tepatnya Minggu (12/6/22), pelaku mengirimkan hasil video kegiatan di Cafe milik korban yang sudah dipostingnya di channel YouTube ke WhatsApp pribadi korban.
Tak hanya itu, korban juga mengirimkan file Undang-Undang tentang Pornografi serta mengirimkan nomor kontak Kabid Humas Polda Kepri, yakni Kombes Pol Harry Goldenhart untuk meyakinkan korban, dan pelaku juga meminta korban untuk mengundang Kabid Humas dengan nomor kontak yang sudah dikirimkannya itu.
Kemudian, pada Selasa (14/6/22) sekira pukul 13:00 WIB, pelaku kembali menghubungi korban dan membuat janji pertemuan di Cafe tersebut. Dihari yang sama, sekira pukul 21.00 WIB, pelaku datang dan berjumpa dengan korban.
Saat itu, korban mencoba meminta keringanan atas permintaan uang oleh pelaku sebesar Rp. 3 juta. Namun, pelaku tetap tidak mau, sehingga akhirnya korban menyerahkan uang tersebut kepada pelaku.
Tak terima atas kejadian tersebut, akhirnya korban melaporkannya kepada pihak yang berwajib (Polisi) guna pengusutan lebih lanjut.
Menerima laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Batam Kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Yustinus Halawa mendatangi lokasi kejadian dan benar saat itu didapati 2 orang yang dimaksud.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah amplop coklat yang bertuliskan nama Feri/Wartawan berisikan uang sebesar Rp. 3 juta. (Bt/Rn)
Editor : Red