Foto : Tiga orang pelaku perjudian online jenis chip higgs domino saat diamankan di Polresta Barelang. (dok/hum) |
Batam, JejakSiber.com - Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, S.H., S.I.K., M.H. didampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, S.H., Kanit I Judisila Ipda Haris Duta Kottama, S.Tr.K. menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana perjudian jenis online higgs domino di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (30/5/22).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang mengatakan bahwa pelaku yang diamankan berinisial A sebagai bandar atau pemilik warung, insial H sebagai penyedia tempat dan inisial AR sebagai pemain.
Penangkapan terjadi pada Sabtu (28/5/22) kemarin pukul 19.30 WIB di warung kopi Coyong Good Morning, tepatnya di Komplek Dien Centre Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
"Berawal dari pesan WhatsApp dari masyarakat ke Kapolresta Barelang yang menyatakan bahwa di lokasi tersebut ada diduga perjudian, sehingga Kapolresta Barelang memerintahkan Kasat Reskrim beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan atau pengecekan tentang informasi tersebut, setelah dilakukan pengintaian bahwa benar ditemukan tertangkap tangan ada bandar yang sedang menjual chip higgs domino," kata Abdul Rahman.
Abdul Rahman menuturkan, saat itu sedang terjadi transaksi membeli chip seharga Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) per 1 (satu) B kepada tersangka A Dan H dengan cara dikirimkan melalui ID akun Higss Domino bandar kepada akun anggota yang melakukan undercover.
"Juga didapati pemain AR melakukan bongkar atau penjualan chip atau koin sebanyak 5 (lima) B dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per 1 (satu) B dengan nilai total Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan diserahkan ke penyelenggara pelaku H dan didapati adanya dugaan tindak pidana perjudian Online Higgs Domino," tutur Kasat Reskrim Polresta Barelang.
Kemudian pemilik warung kopi diamankan beserta 8 orang kasir yang ada di tempat kejadian, setelah dilakukan pemeriksaan, yang dapat dijadikan sebagai tersangka adalah 3 orang terkait dugaan tindak pidana perjudian online Higgs Domino.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti beserta saksi dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, didapati barang bukti berupa uang dan handphone yang berisi aplikasi higgs domino, sehingga penyelenggara, bandar serta pemain diamankan dan dilakukan introgasi.
"Dari para pelaku berhasil disita sebagai barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 2 unit handphone merk Vivo beserta akun aplikasi Higgs Domino milik bandar, 1 unit handphone merk Oppo milik penyelenggara, 1 unit handphone merk Samsung beserta akun aplikasi Higgs Domino milik pemain, 2 buku catatan, akun Chip Higgs Domino milik pelaku A sebagai bandar, akun Chip Higgs Domino milik pelaku AR," ujar Abdul Rahman.
Kapolresta Barelang melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang menghimbau agar masyarakat jangan menggunakan aplikasi yang terkait dengan perjudian atau dipergunakan untuk perjudian.
"Bagi masyarakat yang mengetahui adanya perjudian dapat melaporkan ke pihak yang berwajib atau ke kantor polisi terdekat," tutup Kasat Reskrim Polresta Barelang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana Jo pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (Roy)
Editor : Js