Foto : Bukti Laporan Polisi dan kondisi korban. (dok/Rat) |
Batam, JejakSiber.com - Pemilik Cafe Tikauli Pub inisial "APS" dilaporkan ke Polsek Sagulung, Polresta Barelang atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap salah satu karyawati inisial "PNGS" sebut saja Putri (24) yang bekerja sebagai kasir di Cafe milik terduga pelaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, APS melakukan pemukulan terhadap PNGS di dalam Cafe yang beralamat di Ruko Batavia Blok H No.9, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Jum'at (1/4/22) dini hari sekira pukul 02.30 WIB.
Akibat dari peristiwa dugaan pemukulan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala hingga mengeluarkan darah segar, memar di bagian pipi dekat mata dan luka di bagian kaki sebelah kanan.
Setelah peristiwa, korban langsung melaporkan terduga pelaku ke Polsek Sagulung dengan nomor Laporan Polisi LP/B/146/III/2022/SPKT/POLSEK SAGULUNG/RESTA BRLG/KEPRI, Jum'at (1/4/22) dini hari sekira pukul 04.00 WIB.
Menurut keterangan korban, awalnya pelaku mengajak korban minum di Cafe tempat kejadian, namun saat minum bersama Manager Cafe dan beberapa karyawan lainnya, tiba-tiba di smartphone korban masuk pesan WhatsApp yang berisi Assalamualaikum dari teman korban, lalu pelaku langsung memukul korban.
"Dia datang ke Cafe, di ajaknya minum, dah minum disitu sama karyawan yang lain, masuk ke handphone Putri Assalamualaikum, marah dia, habis itu dipukulnya, dipukul pakai tangan, tapi dia pake cincin besar malam itu," kata korban saat dimintai keterangan oleh awak media ini melalui panggilan telepon, Sabtu (2/4/22) malam.
"Pertamanya baik-baik aja, makanya di ajaknya minum, minumlah kami dengan Leader, Manager sama Security juga, pas itu baik-baik aja bang, cuma karena masuk pesan Assalamualaikum itu aja," lanjut korban menjelaskan.
Korban mengaku bahwa peristiwa pemukulan terhadap dirinya itu bukan lagi pertama kali yang dilakukan oleh pelaku yang sama, bahkan beberapa hari yang lalu juga korban baru dipukul hingga mengalami enam jahitan akibat dari perbuatan pelaku.
"Udah tiga kali aku di pukul, ini ketiga kalinya juga ini di jahit, kejadian sebelumnya sepuluh hari yang lewat, kalau lagi sadar juga dia kasar, cuma gak sampai berdarah-darah gini bang," pungkasnya.
Kepada awak media ini, korban mengatakan agar si pelaku menjalani proses hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Aku mau dia itu menjalani hukuman sesuai dengan proses hukum, kalau bisa dihukum sedalam-dalamnya, enam jahitan loh bang," ujar korban sembari mengakhiri percakapannya kepada awak media ini.
Saat dikonfirmasi terkait perkembangan proses hukum dari laporan korban melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Sagulung belum memberikan keterangan.
Hingga berita ini diterbitkan, terduga pelaku belum dapat dikonfirmasi guna dimintai keterangan terkait peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut. (Js)
Editor : Red