Foto : Joharman Silaen, Dewan kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sorong Raya. (dok/ist) |
Sorong, JejakSiber.com - Kehadiran organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dianggap meresahkan Insan Pers secara khusus, dan membingungkan masyarakat, pasalnya PPWI bukanlah organisasi Pers.
Hal itu disampaikan oleh Dewan kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sorong Raya, Joharman Silaen, Kamis pagi (21/4/22).
"Berkaitan dengan kehadiran PPWI di wilayah Sorong Raya, maka badan pengurus PWI harus melaporkan oknum yang mengaku dan memegang ID Card PPWI, sebab kalau dibiarkan, PPWI akan menciderai kinerja Wartawan atau Jurnalis yang benar-benar terverifikasi dan berkompetensi di bidang Jurnalis," kata Joharman Silaen melalui keterangan persnya.
Joharman menyampaikan, "Saya selaku Dewan Kehormatan PWI di Sorong Raya menghimbau kepada Stakeholder, Instalasi Pemerintah/Swasta, Perusahaan, TNI-POLRI agar lebih waspada terhadap pergerakan mereka. Apabila ada yang datang ingin melakukan konfirmasi, narasumber berhak untuk menanyakan identitasnya," tegas Joharman Silaen.
Lebih lanjut Joharman menjelaskan bahwa orang yang disebut berprofesi sebagai Wartawan atau Jurnalis sesuai amanah Undang-Undang Pers nomor 40 Tahun 1999 adalah mereka yang bekerja di Perusahaan Pers berbadan hukum, minimal Perseroan Terbatas (PT).
"Adapun organisasi konstituen dewan pers diantaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Telivisi Indonesia (IJTI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang dapat di akses oleh Dewan Pers," tutup Dewan Kehormatan PWI Sorong Raya itu. (Red)
Editor : Js