Foto : Dua wanita pelaku exploitasi anak bawah umur saat diamankan di Polresta Barelang. (dok/hum) |
Batam, JejakSiber.com - Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman yang didampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Yudisila Iptu Pandu Renata Surya menggelar Konferensi Pers pengungkapan pelaku tindak pidana perdagangan anak di bawah umur dan exploitasi anak, kegiatan berlangsung bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (20/4/22) sekira pukul 15.00 WIB.
Dalam penindakan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 2 orang pelaku perempuan, yakni inisial AYM (21) dan M (22) yang diamankan di salah satu hotel di kawasan Nagoya, Kota Batam, kedua pelaku diketahui sebagai mucikari, namun tidak saling kenal.
Tigor Sidabariba menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh dari media sosial yang menjelaskan bahwa Batam sedang darurat prostitusi anak dibawah umur.
Kemudian, pada Kamis (14/4/22) minggu kemarin tepatnya pukul 16.30 WIB, aparat kepolisian yang dipimpin oleh Kanit 1 Satreskrim Polresta Barelang IPTU Pandu Renata Surya melakukan penyelidikan dan anggota melakukan undercover sebagai tamu untuk memesan wanita bookingan kepada salah satu wanita melalui aplikasi WhatsApp untuk dihantarkan ke salah satu kamar hotel di kawasan Nagoya, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
"Saat itu personil Satreskrim Polresta Barelang pun membenarkan bahwa ada pelaku mucikari di dalam hotel tersebut dan korban nya pun di bawah umur," kata Tigor Sidabariba melalui keterangan persnya.
Lebih lanjut Kasi Humas Polresta Barelang menuturkan, diketahui modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan mengajak korban dan diiming-imingi akan mendapatkan uang.
"Sebelumnya antara korban dan pelaku mucikari sudah saling kenal dan janjian melalui WhatsApp untuk bertemu di salah satu hotel, sedangkan mucikari sudah menerima orderan dari tamu," tutur Tigor sembari menceritakan modus yang dilakukan pelaku.
Dalam undercaver yang dilakukan personil Satreskrim sebagai tamu, petugas berhasil mengamankan pelaku M dan barang bukti yakni uang tunai sebesar Rp.2.000.000,00, 1 unit handphone merk Iphone 11 warna silver, 2 bungkus kondom merk Sutra, 1 card kunci kamar hotel, baju dan celana milik DS dan M, screenshoot pesan WhatsApp.
"Dari pelaku AAA, uang tunai sebesar Rp.2.000.000,00, 1 unit handphone merk Iphone 7+ warna hitam, 1 bungkus kondom merk Sutra, 1 card kunci kamar hotel, baju dan celana milik AYM dan AAA, screenshoot pesan WhatsApp, selanjutnya pelaku dan barang bukti beserta saksi dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Tigor.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N. melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang mengatakan bahwa kejadian tindak pidana exploitasi anak tersebut ada system bagi hasil.
"Apabila pelaku M menerima uang dari tamu sebesar Rp.2.000.000,- maka hasil akan diserakkan ke korban DS sebesar Rp.800.000,- dan apabila pelaku AYM menerima uang Rp.2.000.000,- dari tamu, hasilnya akan dibagi ke korban AAA sebesar Rp.1.800.000,- ini lah modus yang diiming-imingi pelaku kepada korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang.
Berdasarkan peristiwa itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang menghimbau kepada seluruh orang tua untuk menjaga dan melindungi betul anaknya, "Jangan sampai melakukan aktifitas di luar kontrol orang tua, itu yang penting," ucap Kompol Abdul Rahman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 88 Jo 76 I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak, "Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," tutup Kasat Reskrim Polresta Barelang. (Roy)
Editor : Js