Foto : Nahkoda kapal saat diamankan Bea Cukai Batam beserta barang bukti kapal cepat berisi rokok illegal. (dok/hum) |
Batam, JejakSiber.com - Bea Cukai Batam terus menunjukkan komitmen dalam melakukan pengawasan untuk dapat melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang illegal dan berbahaya.
Dalam Komitmen tersebut Dibuktikan pada Senin (25/4/22), dalam hal itu Bea Cukai Batam berhasilan menangkap 1 (satu) unit kapal High Speed Carrier (HSC) yang memuat hasil tembakau ilegal sebanyak 768.000 batang di area perairan Pulau Petong.
Undani selaku Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam mengatakan, kronologi penangkapan berawal saat Kapal patroli Bea Cukai Batam melakukan tugas patroli rutin pada sektor perairan Punggur dan sekitarnya.
"Berbekal informasi dari masyarakat, Senin (25/4/22) pukul 21.00 WIB, terdapat kapal HSC yang sedang melakukan giat di perairan jembatan 6 Pulau Galang Batam dengan tujuan Pulau Guntung," kata Undani melalui keterangan persnya, Rabu (27/4/22).
Diduga kapal HSC tersebut membawa barang yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan cukai, kemudian, kapal patroli Bea Cukai Batam segera bertolak dari perairan Punggur menuju lokasi tempat untuk memotong jalur yang akan dilewati oleh kapal HSC tersebut.
"Dengan cepat, kapal patroli Bea Cukai Batam berhasil mencegah kapal HSC tersebut, pada Selasa (26/4/22) pukul 00.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan singkat, ditemukan muatan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) sebanyak 60 karton dengan total 768.000 batang hasil tembakau jenis sigaret kretek jenis (SKM) tanpa dilekati pita cukai, lalu kapal dan barang bukti di bawa ke gudang guna untuk pemeriksaan lanjut," pungkas Undani.
Bea Cukai Batam juga mengamankan seorang laki-laki berinisial MU untuk diperiksa yang berperan sebagai Nahkoda kapal, pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai, yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai, yaitu menimbun, menyimpan, memiliki, menjual,
menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
"Perkiraan nilai barang yang ditegah mencapai angka Rp. 875.520.000,- dengan total potensi kerugian negara Rp. 541.348.000,- dan terhadap barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan penyidikan untuk mendalami perkara," tutup Undani. (Roy)
Editor : Js