Foto : Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Sorong Provinsi Papua Barat Lexi Sitanala. (dok/Ist) |
Sorong, JejakSiber.com - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Sorong Provinsi Papua Barat Lexi Sitanala mengecam keras oknum Polisi inisial "G" yang menyebutkan wartawan "monyet dan setan"
Kecaman keras itu disampaikan kepada media ini setelah dirinya membaca berita yang terbit di media online JejakSiber.com, Selasa (8/3/22).
Sebelumnya diberitakan, "Oknum Polisi Sebut Wartawan "Monyet dan Setan" Via Panggilan WhatsApp Nomor 0812xxxx0700" https://www.jejaksiber.com/2022/03/oknum-polisi-sebut-wartawan-monyet-dan.html
Lexi Sitanala menegaskan bahwa sebutan monyet dan setan itu tidak sepantasnya keluar dari mulut seorang oknum polisi yang ditugaskan negara mengayomi dan melindungi masyarakat.
Padahal, kata Lexi Sitanala yang sehariannya bekerja di salah satu media elektronik TV CWM di Kota Sorong itu, ucapan tak senonoh itu keluar, dari akibat oknum wartawan yang adalah pemilik media online JejakSiber.com inisial "JS" hanya menanyakan adanya laporan polisi (LP) dari masyarakat setempat.
"Wartawan sudah menjalankan tugas Jurnalistik nya dengan mengkonfirmasi sampai dimana laporan polisinya, kemudian dijawab dengan kata tidak sopan dan tidak beretika dari seorang polisi," tegas Lexi Sitanala, Kamis (10/3/22).
Dikatakan Ketua PWI Sorong Papua Barat itu, awalnya wartawan tidak mengetahui adanya laporan polisi ke Polsek Sagulung, Polresta Barelang jajaran Polda Kepri itu, wartawan mengetahuinya setelah masyarakat yang memberikan laporannya tidak digubris di Polsek Sagulung, yang mana pada saat itu diketahui yang bertugas di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) adalah oknum inisial "G"
Dikatakan oleh masyarakat selaku pelapor kepada wartawan bahwa laporan Polisi yang dimasukkan tidak ada tindak lanjut, bahkan tidak ada Surat Bukti Laporan dari kepolisian.
"Saya selaku wartawan merasa terhina dengan perkataan wartawan itu monyet dan setan. Oknum polisi itu harus bertanggung jawab dengan perkataannya. Kapolres tidak boleh diam dengan perbuatan anggotanya yang seharusnya tidak diucapkan. Kata monyet dan setan ucapan yang menyakitkan hati wartawan didunia terkhusus di Indonesia," tegas Lexi.
Menurut Lexi, kasus penghinaan dan pelecehan terhadap wartawan harus di bawa ke ranah hukum.
Hal senada juga dilontarkan oleh Pemimpin Redaksi (Pemred) JejakSiber.com, Joharman Silaen. Ia mengatakan bahwa perbuatan oknum polisi itu sudah menghalangi tugas fungsi profesi wartawan, karena wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Oknum polisi itu juga harus tahu bahwa wartawan itu bukan bekerja seenaknya, wartawan dilindungi Undang-Undang Pers, sama dengan polisi," pungkas Joharman Silaen.
Karena kejadian ini terjadi di Polsek Sagulung, kata Pemred media online JejakSiber.com itu, pihaknya sudah memerintahkan anak buahnya, (Wartawan_red) untuk mengawal kasus ini bagaimana perkembangannya hingga diketahui Kapolresta Barelang, Propam dan Kapolda Kepri. (Red)
Editor : Bt