Foto : Lokasi tempat pengerukan tanah diduga illegal. (dok/Rn) |
Batam, JejakSiber.com - Akibat pengerukan tanah yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, seluas ratusan hektar hutan lindung di lokasi Kawasan Resapan Air dipemukiman Teluk Waheng, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam terlihat rusak porak poranda.
Hal itu berdasarkan pantauan awak media ini di lokasi kegiatan pengerugkan lahan tersebut terlihat adanya satu unit alat berat "excavator" (beko) sedang beraktivitas mengeruk tanah bouksit yang langsung dimasukkan kedalam puluhan unit mobil dumtruck, Jumat (25/2/22) lalu.
Saat dimintai keterangan, salah satu warga sekitar lokasi pengerukan mengatakan, "Mereka sudah sering kerja tapi tak pernah dihentikan oleh penegak hukum malah bebas-bebas aja mereka kerja pak, kata mereka tanah bouksitnya untuk kebutuhan proyek-proyek di Batam buat timbunan area lahan dan pengeras jalan," ucap warga yang tak mau menyebutkan namanya.
Kemudian, dari keterangan salah satu supir mobil dumtruck mengatakan, "Kalau biasanya saya beli satu lori dumtruck 6 (enam) roda dari mereka cuma seratus ribu rupiah saja pak, kalau untuk isi dumtruck 10 (sepuluh) roda itu saya tak taulah mereka jual, coba bapak tanya sama ceker disana," ujar salah satu supir saat ditemui lokasi pengerukan.
Sementara itu, menurut informasi dari salah satu ceker yang berada di lapangan berinisial "JA" mengatakan, "Kami sudah ijin dari dulu sama pihak BP Batam dan pihak petugas kita sudah kordinasi sama mereka," tutur ceker itu.
Sebelumnya, awak media ini sempat melakukan konfirmasi kepada Kepala KPHL Unit ll, Lamhot Sinaga, ia mengatakan, "Terkait dengan hal ini, kami akan telusuri, kalau berada dalam kawasan hutan lindung tidak ada izin pak, makanya kami akan telusuri dulu terkait dengan hal ini," kata Kepala KPHL melalui pesan WhatsApp pribadinya, Jumat (18/2/22) lalu.
Lebih lanjut Lamhot memaparkan, "Apa dalam kawasan maksudnya hutan lindung apa tidak? Karena ada yang masuk kawasan, ada yang tidak masuk, yang masuk kawasan saya pastikan mereka tidak memiliki izin dan sudah pernah kami hentikan dan buat surat teguran dan LKP-nya kepada mereka," pungkasnya.
Selanjutnya, Kepala KPHL itu menegaskan bahwa Dinas Kehutanan tidak pernah memberikan ijin kepada para pelaku pengerukan bouksit.
"Hal itu saya pastikan dari Dinas Kehutanan tidak ada ijin mereka, karena sudah berapa kali kita hentikan, dan sudah pernah kita buat laporan secara berjenjang, kendala di kita tak punya PPNS," tegas Lamhot Sinaga mengakhiri keterangannya. (Roy)
Editor : Js