Header Ads Widget

Tim Cyber Crawling BC Batam Amankan 765 Gram Ganja dalam Kaleng Makanan

Foto : Barang bukti ganja yang diselundupkan dalam dua kaleng makanan. (dok/hum)


Batam, JejakSiber.com - Tim cyber crawling bersama tim anjing pelacak Bea Cukai Batam berhasil mengamankan narkotika jenis ganja marijuana seberat 765 (tujuh ratus enam puluh lima) gram dengan diselundupkan dalam 2 (dua) kaleng makanan yang dikirimkan dari Aceh dengan tujuan Batam, Selasa (8/2/22) lalu.

Undani selaku Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam menjelaskan bahwa kronologi penindakan NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor) ini bermula pada tanggal 8 Februari
2022.

"Saat itu tim cyber crawling berhasil mendapatkan informasi bahwa akan ada pemasukan paket barang
kiriman asal Aceh dengan tujuan Batam yang diduga berisi NPP, informasi tersebut kemudian diteruskan ke tim anjing pelacak untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata Undani, Rabu (23/2/22).

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada pukul 10.20 WIB, tim anjing pelacak melakukan pelacakan terhadap barang kiriman yang masuk ke Batam asal Medan dan Aceh di Drop Point jasa kurir yang bertempat di Batam Center.

"Pada saat proses pelacakan, anjing K-9 tersebut menunjukkan respons terhadap salah satu paket yang berasal dari Aceh," pungkasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan daun kering berwarna hijau kecoklatan yang disembunyikan di dalam 2 (dua) kaleng biskuit.

"Selain mengamankan 2 (dua) kaleng biskuit tersebut, petugas juga mengamankan beberapa bungkus
makanan dan kopi kemasan yang diduga digunakan untuk menyamarkan bau," jelas Kasi Layanan Informasi BC Batam itu.

Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat tes narkotika, didapati hasil bahwa daun kering tersebut diduga merupakan ganja atau cannabis sativa atau marijuana.

"Atas temuan tersebut, petugas segera
menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan berkoordinasi dengan Polresta Barelang Batam untuk proses penanganan dan pengembangan lebih lanjut," ujar Undani.

Undani menjelaskan bahwa penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (Rls)

Editor : Js