Foto : Aliran air di salah satu perbatasan perkebunan kelapa sawit di daerah Riau. (dok/Js) |
JejakSiber.com - Daerah Aliran Sungai (DAS) secara umum didefinisikan sebagai suatu hamparan wilayah/kawasan yang dibatasi oleh pembatas topografi (punggung bukit) yang berfungsi untuk menerima, mengumpulkan air hujan, sedimen, dan unsur hara serta mengalirkannya melalui anak-anak sungai dan keluar pada satu titik (outlet).
Definisi DAS tersebut mengartikan bahwa seluruh permukaan daratan di bumi ini terbagi habis dalam DAS.
Pemanfaatan potensi sumberdaya alam di dalam DAS (termasuk hutan) untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan manusia telah menyebabkan terjadinya degradasi lahan dan hutan yang dahsyat.
Perubahan pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak terkendali akan mempengaruhi fungsi dan keseimbangan lingkungan termasuk proses-proses hidrologis di dalam wilayah DAS, akibatnya, terjadi ketidakseimbangan neraca air, sedimen, hara dan rusaknya habitat keanekaragaman hayati.
Tujuan Pengelolaan DAS adalah terkendalinya hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dan lingkungan DAS dengan kegiatan manusia guna kelestarian fungsi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam penerapannya di lapangan, konsepsi tersebut memerlukan upaya yang tidak sederhana.
Untuk itu diperlukan keterpaduan pengelolaan oleh berbagai sektor/multi pihak mulai dari hulu sampai hilir dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan, kondisi biofisik dan sosial ekonomi yang ada dalam suatu DAS.
Konservasi DAS diartikan sebagai upaya-upaya pelestarian lingkungan yang didasari pada peran dan fungsi setiap wilayah dalam DAS dan mencakup aspek perlindungan, pemeliharaan dan pemanfaatan ekosistem secara berkelanjutan.
Berbagai ilmu pengetahuan dan informasi mengenai berbagai upaya-upaya konservasi untuk menyelamatkan ekosistem dan lingkungan dalam DAS telah banyak berkembang dan penting untuk disebarluaskan ke masyarakat luas melalui berbagai media. (***)
Sumber : konservasidas.fkt.ugm.ac.id