Foto : Kantor Kepenghuluan Sinaboi. (dok/Hdk) |
Rohil, JejakSiber.com - Menindaklanjuti perkara sengketa tanah di Kepenghuluan Sinaboi, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau hingga saat ini masih bergulir.
Dałam sengketa tersebut, banyak indikasi kejanggalan-kejanggalan yang ditemui hingga melibatkan banyak pihak, dan menjadi sorotan yang serius di kalangan publik.
Untuk diketahui, perkara sengketa ini bukanlah yang pertama kalinya diberitakan oleh pihak media, namun hingga saat ini, sumber informasi terus bertambah menyuarakan hal itu.
Anehnya, tanah yang bersengketa itu mempunyai surat-surat yang dikeluarkan oleh Masri yang saat ini menjabat sebagai Penghulu di Desa Sinaboi, mirisnya lagi, surat yang dikeluarkan oleh Penghulu itu tepatnya pada tahun 2021 lalu, hal itu berdasarkan keterangan dari Marzuki melalaui telpon selurernya.
Dałam hal ini, Ustad Marzuki mengaku bahwa dirinya telah membeli tanah yang saat ini sedang bersengketa kepada Rusmin, Junaidi alias Edi Lombok, Hanafi, dan Irfan.
"Total dari keseluruhan tanah yang di jual oleh nama-nama yang saya sebutkan itu berjumlah 14 hektar untuk lokasi yang sama," jelas Marzuki.
Lebih lanjut Marzuki menjelaskan, bahwa untuk harga per pancangnya senilai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), belum lagi tambah biaya administrasi untuk membuat sebuah surat senilai Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) per suratnya.
"Dan yang mengeluarkan surat itu adalah Penghulu Masri yang saat ini masih menjabat sebagai Penghulu di Kepenghuluan Sinaboi," kata Marzuki saat di konfirmasi Wartawan melalaui telepon seluler nya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalaui telepon seluler nya, Masri membenarkan bahwa surat yang di miliki oleh Marzuki tersebut dikeluarkan olehnya sejak kepemimpinan nya.
"Benar ada surat Maszuki, dan itu saya keluarkan sejak saya sebagai Penghulu," ujar Masri.
Selanjutnya, Masri membantah adanya tuduhan per suratnya satu juta tujuh ratus ribu rupiah, namun dirinya membenarkan bahwa sejak kepemimpinannya memang ada mengeluarkan surat.
Ketika dipertanyakan kapan surat tersebut dikeluarkan oleh Masri, ia mengatakan bahwa dirinya lupa di tahun kapan surat tersebut dikeluarkan.
"Namun yang pasti surat yang saya keluarkan itu di atas tanah yang saat ini sedang bersengketa," pungkasnya.
Sementara itu, Elvis yang berprofesi sebagai juru ukur dałam persoalan ini menjelaskan bahwa dirinya memastikan tanah yang di anggap bersengketa saat ini tidak seharusnya terjadi, menurut ukuran yang diketahuinya, lokasi yang di anggap bersengketa itu tidak ada, hanya saja, adanya dugaan terhadap oknum-oknum mafia tanah yang terindikasi jual beli demi kepentingan pribadi sehingga merugikan pihak-pihak lain.
"Persoalan ini pun tak bisa dihindarkan, namun yang jelas, saya yang mengukur tanah tersebut, dan tidak ada saya jumpai penyerobotan seperti yang telah dikatakan oleh beberapa orang oknum yang diduga kuat terlibat dalam persoalan ini," jelas Elvis, Sabtu (19/2/22).
Penulis : Handoko
Editor : Js