Foto : Hoa Sun Kuasa Hukum Buruh (kiri atas), Samsuri bersama Perwakilan Buruh (kanan atas) surat putusan dari Mahkamah Agung (bawah). (dok/Spi) |
Pekanbaru, jejaksiber.com - Aneh tapi nyata, semut mengalahkan gajah itu tidak mungkin, namun itulah yang terjadi di dalam kasus Perselisihan Hubungan Industrial Samsuri dkk vs Perkebunan Raksasa (PTPN V).
Perjuangan demi perjuangan di tempuh, namun ahirnya Mahkama Agung memutuskan dengan memenangkan Buruh (orang kecil) dan menolak kasasi PTPN V pada tanggal 25 maret 2021 lalu.
Hal itu diputuskan langsung oleh Dr. H. Hamdi, S.H., M.H. selaku Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., dan Dr. H. Fauzan, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI sebagai anggota.
Putusan itu diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan di hadiri oleh anggota panitra Rudi Reflis Siregar, S.H., M.H.
Dengan Penetapan Putusan MA-RI yang sudah ingkrah, namun hingga Kamis (12/1/22) belum juga mendapat kepastian.
Sementara, surat kedua (2) telah dilayangkan kepada Direktur PTPN V, dengan alamat di Jalan Rambutan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Dalam surat tersebut, turut dilampirkan dua (2) berkas, dengan Perihal : Pelaksanaan Pemutusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor : 31/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Pbr Jo Nomor : 240 K?Pdt-Sus-PHI?2021, surat tersebut dilayangkan lansung oleh Hoa Sun, S.H. selaku Kuasa Hukum dari Samsuri dkk.
Karena merasa janggal, Hoa Sun melakukan konfirmasi Pers di Kantor Sekretariat Solidaritas Pers Indonesia (SPI), tepatnya di Jalan Paus, Kota Pekanbaru, Jumat (4/2/22) kemarin.
Dalam kegiatan tersebut, Tim ring satu dari Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Pers Indonesia untuk mengawal proses berjalannya konferensi pers terkait proses hukum yang masih tersendat itu.
Hoa Sun mengaku sangat kecewa dengan dugaan tindak perlawanan hukum yang dilakukan oleh PTPN V terhadap putusan yang sudah inkrah dari MA-RI beberapa bulan lalu, beliau juga menjabarkan tentang Gugatan Pailit, dan beliau (Hoa Sun-red) mengatakan, "Apakah perkebunan Plat Merah mau di gugat pailit?," kata Hua Sun sembari bertanya.
"Yang menjadi pertanyaan, apakah perkebunan Besar dan BUMN Milik Pemerintah tidak taat Hukum?," pungkasnya lagi.
Lebih lanjut, Hoa Sun menduga bahwa pihak PTPN V telah melakukan berbagai upaya untuk memperlambat pembayaran kepada buruh, sehingga diupayakanlah kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 20 November 2020 lalu melalui PN Pekanbaru, "Alhamdulilah di tolak oleh MA-RI," ujar Kuasa Hukum buruh itu.
"Saya sebagai Kuasa Hukum merasa kesal, karena pihak perusahaan tidak memberikan hak buruh, ini sampai masuk surat kedua juga sampai saat ini, sementara jelas buruh sudah tak kerja, mereka hanya menuntut haknya untuk mengisi perut anak dan istri," ungkap Hoa Sun dengan kesal.
Dalam jumpa Persnya, Hoa Sun juga membahas terkait Gugatan Pailit, "JJika PTPN V kurang respon terkait penyelesaian pembayaran hak buruh ini, kita juga sudah siapkan tentang Gugatan pailit," ucapnya sembari menerangkan apa itu Gugatan Pailit.
Gugatan sebuah proses dimana seorang debitur memiliki kesulitan untuk membayar hutangnya, lalu dinyatakan pailit dalam pengadilan. Pengadilan yang berhak menggugat adalah pengadilan niaga, karena debitur dianggap tidak dapat membayar utangnya.
Dalam hal ini, artinya perusahaan yang dinyatakan pailit tidak lagi memiliki aset dan tidak bisa lagi beroperasi yang berujung pada gulung tikar. Yang perlu diketahui, selain permohonan pailit, debitur atau kreditur juga bisa memohon adanya PKPU ke pengadilan untuk mencari jalan tengah penyelesaian kewajiban.
Tujuan kepailitan pada dasarnya memberikan solusi terhadap para pihak apabila debitur dalam keadaan berhenti membayar atau tidak mampu membayar utang-utangnya.
Pekerja berhak mendapatkan uang pesangon dengan hitungan pesangon perusahaan pailit sebesar 0,5 kali atau setengah dari ketentuan uang pesangon yang berlaku. Hitungan pesangon perusahaan pailit tersebut akan didasarkan atas seberapa lama pekerja bekerja pada perusahaan tersebut.
Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Akibat hukum putusan pengadilan terhadap debitor yang dinyatakan pailit adalah sejak tanggal putusan pernyataan pailit, si debitor (si pailit) kehilangan hak untuk melakukan pengurusan dan penguasaan atas harta kekayaannya.
Dalam Pasal 95 ayat (4) UUK menyatakan bahwa dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya, Pailit atau kepailitan, merupakan suatu konsekuensi yang sudah umum dialami perusahaan.
Kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
Tujuan kepailitan pada dasarnya memberikan solusi terhadap para pihak apabila debitur dalam keadaan berhenti membayar atau tidak mampu membayar utang-utangnya.
Kepailitan memang dapat mencegah atau menghindari tindakan-tindakan yang tidak adil dan merugikan semua pihak, seperti menghindari eksekusi oleh kreditor dan mencegah terjadinya kecurangan oleh debitor sendiri.
Diahir jumpa persnya, Hoa Sun juga menayakan bahwa tidak ada hak PTPN V untuk menahan hak buruh, "Jika kita gugat di gugatan pailit, itukan jika perusahaan tidak lagi beropersi, namun yang kita lihat sekarang ini PTPN V beroperasi seperti sedia kala, yang menjadi seribu tanya, Apakah Perkebunan Plat Merah Sampai Segitunya?, Apa tak malu?," tanya Hua Sun sambil geleng-geleng kepala.
Sebelumnya, tepatnya pada Kamis (3/2/22) kemaren, Samsuri dkk telah mengantarkan surat Pelaksanaan Putusan yang didampingi oleh Kormaida Siboro dan bertemu langsung dengan Aggui yang mengaku sebagai bagian hukum di PTPN V, dan Aggui mengatakan bahwa belum mendapat putusan MA tersebut dan sudah menanyakan HRD bahwa surat putusan tersebut belum diterima.
"Saya sudah tanyak HRD, belum ada menerima RELAS putusan dari MA yang dikirim melalui PN Pekanbaru, kami sudah menerima dari ibu, tapi kami harus lansung menerima langsung dari PN Pekanbaru, dan kami akan segera rapatkan setelah menerima surat ibu ini," ujar Aggui yang mengaku sebagai bagian Hukum PTPN V itu kepada Samsuri dkk.
Sementara itu, ditempat terpisah, Kormaida Siboro sebagai pemimpin buruh juga menyampaikan pada awak media melalui pesan WhatsApp pribadinya bahwa ia sangat kecewa kepada PTPN V.
"Kekecewaan kami ini adalah kekecewaan buruh, karena buruh ini bukan untuk cari kaya, sudah di pecat dan sampai sekarang tak kerja menetap, harapan kita sih PTPN V secepatnya menyelesaikanya," tegas Kormaida Siboro.
Para buruh yang diwakili oleh Samsuri dan kawan-kawan juga mengaku sangat kecewa terhadap sikap PTPN V dalam penyelesaian hak buruh, hal itu disampaikan pada saat jumpa pers di Sekretaris Solidaritas Pers Indonesia itu.
"Jangan percuma perkebunan milik Pemerintah, jika tidak bisa menyelesaikan permasalahan kecil kepada buruh, kekecewaan kami nanti akan meluap, karena tak kunjung mendapatkan hasil keputusan atau tidakan yang baik dari PTPN V, kami berharap supaya PTPN V peduli kepada rakyat kecil, yang mana selama ini kami sudah dipekerjakan tentunya sama-sama memberi hak dan tanggung jawab," pungkas Samsuri dengan didampingi beberapa perwakilan buruh. (Spi)
Sumber : DPP-SPI
Editor : Red