Foto : Kasat Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Sulsel AKBP Dr. H. Masaluddin. (dok/ist) |
Makassar, jejaksiber.com - Pengawalan kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.
Berdasarkan PP tersebut, terdapat 2 (dua) jenis kendaraan yang mendapat prioritas diantaranya, Mobil Ambulance dan Pemadam Kebakaran, hal itu sesuai dengan pasal 134 ayat 1, dan ada 7 (tujuh) jenis kendaraan yang diperbolehkan untuk dikawal oleh pihak kepolisian.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Sulsel AKBP Dr. H. Masaluddin dalam keterangan tertulisnya kepada media, Sabtu (5/2/22).
"Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Hak utama itu diatur dalam PP Nomor 43 Tahun1993," ujar Masaluddin.
Masaluddin menjelaskan bahwa dalam Pasal 65 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 disebutkan pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara.
5. Iring-iringan pengantar jenazah, konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat.
6. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
7. Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP harus disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.
Hal itu menjadi salah satu dari tugas pokok Polri yang berkaitan dalam memberikan pengamanan.
"Hakikat dari pengawalan adalah memberikan pengamanan baik terhadap kendaraan yang dikawal maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal, karena menyangkut pengamanan," kata Kasat PJR Polda Sulsel itu.
Kasat PJR Polda Sulsel menambahkan bahwa pihak yang paling berwenang adalah Polri, ia menjelaskan, tugas tersebut juga tertuang dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Dalam pasal tersebut anggota Polri memiliki tugas dalam pengawalan dan patroli kegiatan pemerintah dan masyarakat sesuai kebutuhan," tutup Masaluddin. (Red)
Editor : Js