Foto : Kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp.23 juta. (dok/Js) |
Rohil, JejakSiber.com - Diduga kuat salah satu warga inisial "GS" melakukan penipuan dengan modus menjual tapak tanah dengan ukuran 10x40 kepada Gereja Katolik Stasi Santo Petrus Balam Km.36, Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.
Tapak tanah yang dijanjikan akan dijual tepatnya di Jl. D.I. Panjaitan persis bersepadan dengan Gereja Katolik yang disinyalir sebagai korban telah disepakati seharga Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Setelah sama-sama setuju, kemudian pihak Gereja sepakat akan memberikan panjar sebagai tanda jadi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sembari menunggu surat tanah ditunjukkan kepada pihak Gereja selaku pembeli.
"Karena awalnya kami sudah sepakat, jadi kami memberikan panjar sebagai tanda jadi sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) dan sisanya Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) lagi akan kami kasih pada saat penunjukan surat tanah yang akan kami beli," ujar Ibu salah satu pengurus Gereja Katolik kepada media ini, Minggu (20/2/22).
Sementara, hingga saat ini, tapak tanah yang dijanjikan akan di jual belum diketahui status lahan, bahkan si penjual dinilai tidak koperatif terhadap perjanjian yang telah disepakati bersama.
Pasalnya, si penjual malah berjanji akan mengembalikan uang panjar yang telah diberikan oleh pihak Gereja tersebut dan tidak jadi menjual tapak tanah.
"Kami akan mengembalikan uang aja, tapi sabar lah dulu kalian, nanti akan kami cicil untuk mengembalikan yang Rp.23 juta itu," jelas seorang pria paruh baya yang juga salah satu pengurus Gereja sembari menirukan perkataan si penjual sebelumnya.
Penyerahan uang panjar sebesar Rp.23 juta tersebut pada tanggal 1 Juli 2019 lalu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penjual lahan tapak belum dapat dikonfirmasi guna dimintai keterangan. (Js)
Editor : Red