Foto : Screenshot percakapan Ketua Forkades Kabupaten Kuansing dengan Ketua DPD SPI Kuansing. (dok/Spi) |
Kuansing, JejakSiber.com - Setelah viral dengan diberitakan di berbagai media massa, Kades Muara Tiu Makmur, Kecamatan Pucuk Rantau merasa resah dan terkesan kebakaran jenggot.
Hal itu terlihat berdasarkan klasifikasi yang dikeluarkan oleh Kades Muara Tiu Makmur di dua media lain dan dikirimkan oleh Ketua Forkades Kabupaten Kuansing, Solahudin, S.E. melalui pesan WhatsApp kepada Wawan Syahputra selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (27/2/22).
Menanggapi pesan WhatsApp dari Ketua Forkades Kabupaten Kuansing yang berisi klasifikasi tersebut, Ketua DPD SPI Kuansing menyebutkan bahwa apa yang dilakukan Kades Muara Tiu Makmur itu tidak sesuai dengan UU No.40 Tahun 1999.
"Izin Ketua, Kades memberikan hak jawab klarifikasi tidak sesuai bagi kami Jurnalis, karena kami diatur oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik jurnalis," jawab Wawan dalam pesan WhatsApp nya.
Kemudian Ketua Forkades Kabupaten Kuansing itu menjawab, "Memang bisa di klarifikasi pak Wawan, tapi informasi tentang Desa yang tidak melaksanakan sesuai juknis sudah terlanjur diketahui Masyarkat banyak dan berpotensi akan dijadikan objek, sebaiknya benar2 dapat dikonfirmasi dari kades tersebut tentang desanya yang tidak melaksanakan juknis hanya informasi dari sebagian masyarakat kemungkinan lawan politiknya, kalau sudah begini tentunya image yang tidak baik akan bermunculan, kasihan juga kadesnya dan keluarganya, Jika memang berita ini belum benar karena informasi sepihak dan belum terkonfirmasi pada prinsipnya saya mendukung upaya kawan2 untuk melakukan fungsi kontrol agar kepala desa melakukan pengelolaan pemerintahan desa secara transparan dan akuntabel, semoga persolan ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak menjadi persoalan yang lebih besar di kemudian hari, terima kasih pak Wawan sudah menyampaikan hal ini ke saya," kata Solahudin sembari mengirimkan dua link berita sanggahan kepada Ketua DPD SPI Kuansing.
Dalam link berita tersebut, dikatakan bahwa Tim SPI tidak konfirmasi kepada Kades Muara Tiu Makmur itu tidak benar.
"Ingin mengeluarkan hak jawab klarifikasi harus mengetahui kode etik, sementara jawab Kades Muara Tiu Makmur sesuai screenshot, Pak Wawan,,,saya melalui sambungan tlp sdh saya jelaskan ke bapak perihal saya menjawab salam dari pak Rahmad, mengenai wa yg tdk terbaca saya, saya sdh mintak maaf kebapak, sekarang kalau bapak mengundang saya tlk saya tdk bisa sesuai alasan saya diatas, saya undang bapak ke PCR bapak tidak memberikan jawaban, harus nya saya mau bagaimana lagi?," kata Kades Muara Tiu Makmur dalam pesan WhatsApp pribadinya.
"Kalau bapak di posisi saya saat ini bagaimana pak ?, Kita Carikan solusi jln keluar nya aja la pak Wawan. Tlg beri saya solusi pak, jadi tidak saling membenarkan argumentasi kita masing-masing," lanjut Kades Muara Tiu Makmur itu.
Tidak terima dengan hak jawab klarifikasi di media lain yang menuding Ketua DPD SPI Kuansing tidak konfirmasi dan mempertanyakan poin kelima tentang infografis benar belum ada hingga saat ini, Suriani Siboro selaku Ketua Umum Solidaritas Pers Indonesia angkat bicara.
"Saya minta kepada kawan-kawan wartawan untuk memahami kode etik jurnalis jangan seolah menjadi pembenaran dalam kesalahan yang tanpa abaikan kode etik jurnalis dan tidak memahami tentang hak jawab !!!," tegas Suriani Siboro saat melakukan jumpa pers di Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Pers Indonesia.
"Hak Jawab diajukan langsung kepada pers yang bersangkutan, dengan tembusan ke Dewan Pers. Dalam hal kelompok orang, organisasi atau badan hukum, Hak Jawab diajukan oleh pihak yang berwenang dan atau sesuai statuta organisasi, atau badan hukum bersangkutan," lanjut Ketum SPI itu sembari memaparkan proses penyampaian hak jawab.
"Pengajuan Hak Jawab dilakukan secara tertulis (termasuk digital) dan ditujukan kepada penanggung jawab pers bersangkutan atau menyampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri.
Pihak yang mengajukan Hak Jawab wajib memberitahukan informasi yang dianggap merugikan dirinya baik bagian per bagian atau secara keseluruhan dengan data pendukung," pungkasnya.
Lebih lanjut, Suriani Siboro menegaskan, "Ingat !!!! Jika Kades Muara Tiu Makmur merasa di rugikan, silahkan memberi hak jawab kepada media yg memberitakan awal secara tertulis dan melampirkan bukti bukti pendukung, bukan memberi hak jawab kepada media lain, ini perlu di fahami kawan kawan wartawan !!!!," tegas Ketua Umum Solidaritas Pers Indonesia itu.
Selanjutnya, Ketua Umum SPI yang dikenal sebagai pejuang Pers itu meminta Bupati Kuansing agar melakukan evaluasi kinerja Kades tersebut, karena di anggap tidak transparan informasi kegiatanya, dan tidak tanggung-tanggung, Suriani Siboro juga mengatakan bahwa Kades Tersebut Gagal Faham dan Meminta Bupati Kuansing untuk Mencopot Kades Muara Tiu Makmur.
"Atas kekurang terbukanya dalam informasi kegiatan publik, saya minta Evaluasi kinerja Kades Muara Tiu Makmur, jika perlu Copot dan Non aktifkan karena seorang pemimpin tidak layak ber perilaku kurang beretika terhadap media, yang mengatakan terhadap media lain tim SPI tidak konfirmasi, sementara jelas tim SPI mengirimkan Konfirmasi lewat WhatsApp namun tidak ada di respon, disini juga kita sudah melihat kalau kades Muara Tiu Makmur Pembohong kepada fublik melalui media riauin.com dan perssigap88.co.id," lanjut Wanita yang selalu memantau segala bentuk tindakan oknum-oknum yang kerap dinilai mengangkangi kinerja Jurnalis.
Di akhir pertemuan, Suriani Siboro memerintahkan jajaran DPD Solidaritas Pers Indonesia agar terus mengawal perkembangan kasus yang sedang bergulir itu.
"Saya minta kepada ketua DPD SPI Kabupaten Kuansing Tolong investigasi lebih dalam dan lebih cermat kegiatan Kedes Muara Tiu Makmur...!!!!, Jika ditemukan kekeliruan atau Mar af atau yang bahasa Kren "KORUPSI" silahkan sampaikan ke penegak hukum," ujar Suriani mengahiri jumpa persnya. (Tim/Spi)
Editor : Js