Foto : Ketua Umum dan Ketua DPD Bejo Provinsi Kepri. (dok/ist) |
Lingga, jejaksiber.com - Kerusakan lingkungan akibat tamabang diduga ilegal terkesan tidak diindah oleh pihak PT. Tri Dinasti Pratama.
Dalam hal ini, pihak Pemerintah Kabupaten Lingga dan Provinsi Kepri yang diduga tutup mata dengan kerusakan lingkungan akibat aktifitas tambang tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Metio Sandi selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Benteng Jokowi (BeJo) Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (26/1/22).
Pasalnya, pihak perusahan jelas sudah melanggar Undang-undang minerba, melihat hal tersebut, DPD BeJo Kepri berharap agar Pemerintah Pusat segera turun tangan dengan mengirimkan tim ke daerah Kabupaten Lingga.
"Kerusakan akibat tambang yang sudah bertahun-tahun di biarkan, tentu kita lihat harus jadi perhatian serius bagi pemerintah, sejauh ini pemrintah Kabupaten Lingga kita lihat terkesan tutup mata, padahal jelas keruasakan pasca tambang ini merugikan masyrakat," kata Metio Sandi kepada media ini.
Lebih lanjut Metio menyampaikan, bukan hanya itu, lahan yang dikuasai oleh pihak PT. Tri Dinasti Pratama itu terbilang jadi lahan tidur selama bertahun-tahun, Ia menilai harusnya tanah tidur tersebut dibagikan saja untuk masyarakat.
"Kita milihat, disini pihak PT. TDP ini kebal hukum atau memang ada oknum yang membekingi?," ujar Metio sembari bertanya.
Masih kata Ketua DPD BeJo Kepri itu, "Bukan hanya itu, permainan mafia tambang dan mafia tanah di Lingga, khususnya Kepri tak tersentuh hukum. Tentu hal ini harus segera ditumpas oleh Pemerintah Pusat, karena kitidak berdayaan nya Pemerintah Daerah menuntaskan permaslahan ini," tutupnya. (Mahmur)
Editor : Js