Foto : Para tersangka tindak pidana korupsi bersama Bupati Langkat yang terjadi dalam Operasi Tangkap Tangan oleh Tim KPK. (dok/Screenshot video live streaming konferensi pers di Gedung KPK) |
Jakarta, jejaksiber.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait penangkapan Bupati Langkat, Sumatera Utara, atas dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (20/1/22) dini hari.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, saat dilakukan penangkapan, Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin sempat melarikan diri.
"Diduga sengaja menghindar dari kejaran tim KPK," kata Nurul Ghufron, dihadapan awak media saat menggelar konferensi pers di Kantornya.
Nurul Ghufron juga mengatakan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Langkat itu dilakukan pada Selasa (18/1/22) kemarin sekitar pukul 19.00 WIB setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara.
Lanjut Wakil Ketua KPK itu, kemudian Tim KPK bergerak dan mengikuti beberapa pihak di antaranya Muara Peranginangin dari pihak swasta selaku kontraktor yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu bank daerah.
Sementara Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra yang juga merupakan pihak swasta atau kontraktor sebagai perwakilan dari Terbit dan Iskandar selaku Kepala Desa Balai Kasih sekaligus saudara kandung Terbit Rencana Peranginangin menunggu di salah satu kedai kopi.
Kemudian, Muara menemui ketiga orang tersebut di kedai kopi dan langsung menyerahkan uang tunai senilai Rp.786.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh enam juta rupiah).
"Tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan MR, MSA, SC, berikut uang ke Polres Binjai," ujar Ghufron.
Lanjut Ghufron menjelaskan, kemudian tim KPK menuju ke rumah kediaman pribadi TRP untuk mengamankan TRP dan ISK.
"Namun, saat tiba di lokasi, diperoleh infomasi bahwa keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran tim KPK," jelas Wakil Ketua KPK.
Ghufron menambahkan tim KPK kemudian mendapat informasi bahwa Terbit datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15.45 WIB dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan.
"Para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp.786 juta kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," pungkasnya.
"Barang bukti uang dimaksud diduga hanya bagian kecil dari beberapa penerimaan oleh TRP melalui orang-orang kepercayaannya," tutur Ghufron.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Sebagai penerima suap yaitu Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi Syahfitra serta satu orang lain sebagai tersangka pemberi suap yaitu Muara Peranginangin.
Para tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari terhitung sejak 19 Januari hingga 7 Februari 2022 mendatang.
Sementara, Terbit dan Shuhanda ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Marcos ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Iskandar ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Muara ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Sedangkan satu tersangka lain atas nama Isfi Syahfitra diketahui baru menyerahkan diri ke Polres Binjai dini hari ini. Ia akan diterbangkan ke Jakarta pada pagi hari dan dilakukan penahanan. (Red)