Foto : Ketua Umum Solidaritas Pers Indonesia Suriani Siboro. (dok/ist) |
Pekanbaru, jejaksiber.com - Viral penganiayaan yang dialami seorang wartawan di Belawan, Medan, Sumatra Utara yang muncul di beberapa media online memenuhi layar dunia maya.
Kali ini, diduga oknum Polisi yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan yang telah menganiaya seorang wartawan di Belawan mengaku telah membuat laporan pengaduan ke Sentral Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, karena telah melakukan penculikan dan penyiksaan terhadap dirinya.
Saat dijumpai oleh beberapa wartawan di ruang kerjanya, Senin (31/1/22), Suriani Siboro selaku Ketua Umum Solidaritas Pers Indonesia (SPI) mengutuk keras kelakuan oknum polisi yang tega berbuat hal yang tidak memiliki moral kepada sesama manusia dalam jumpa persnya.
Suriani Siboro meminta agar Poldasu benar-benar melakukan penangkapan dan menindak tegas oknum polisi yang menculik dan menganiaya Eryanto (wartawan korban penyiksaan-red) dengan menyekap dan memukulinya hingga babak belur.
"Saya minta kepada Poldasu supaya mengusut tuntas pelaku penganiayaan terhadap wartawan tersebut, karena oknum polisi tersebut sudah mencoreng kesatuan yang menegakan hukum di Negara Indonesia ini, dan ini sudah menjadi analisa besar di Sumatra Utara sebab terlalu sering muncul berita di media sosial terkait penganiayaan terhadap wartawan," kata Ketum SPI itu.
"Saya sebagai Ketua Umum Solidaritas Pers Indonesia mengutuk keras pelaku penganiayaan terhadap Eryanto, sangat tak bermoral dan tidak punya hati, apalagi sebagai penegak hukum (oknum polisi-red) melakukan hal yang tidak terpuji kepada sesama manusia," tegas Suriani dengan nada kecewa terhadap perilaku oknum Polisi pelaku penganiayaan tersebut.
Ketum SPI itu juga memaparkan bahwa Pers adalah pilar keempat demokrasi, sehingga perlu mendapatkan perlindungan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Perlu diketahui, bahwa media adalah pilar keempat dalam demokrasi, dan harus menjunjung tinggi nilai-nilai leluhur bangsa, sebab Indonesia Negara Hukum Mengapa harus ada aniaya?," ucapnya seraya bertanya.
Dikutip dari media topkota.co, Eryanto alias Anto (44) mengaku menjadi korban penganiayaan penculikan dan perampokan di daerah Labuhan Belawan, Sumatera Utara (Sumut) pada hari Jumat, 28 Januari 2022 kemarin sekitar pukul 11.15 WIB.
Kepada wartawan, peristiwa naas yang dialaminya itu bermula ketika dirinya mendapat panggilan via WhatsApp dari seseorang berinisial "H" dan "PH".
Dalam percakapannya di telepon, Anto disuruh agar datang ke Martubung pada hari Jumat 28 Januari 2022 sekitar pukul 11.15 WiIB untuk menjemput uang yang pernah dipakai oleh "PH" yang sebelumnya dipakai untuk perbaikan mobilnya.
Sesampainya di Martubung, Anto langsung bertemu dengan "H" dan "PH" yang saat itu berada di atas sepeda motor. Saat itu juga Anto melihat teman P dan H berjumlah 4 orang sudah menunggu (standbay) di dalam mobil Kijang warna hijau.
Setelah Anto bertemu dengan P, tiba-tiba teman-teman P keluar dari mobil Kijang dan mendatangi Anto. Tampa bertanya, langsung memukuli dan menarik Anto kedalam mobil Kijang tersebut.
Selanjutnya, Anto dinaikkan kedalam mobil dengan keadaan berdarah-darah dan terus-terusan dipukuli di dalam mobil oleh teman-teman P. Kemudian Anto dibawa ke sebuah tempat di daerah Sei Canang.
Ditempat tersebut, Anto terus dipukuli, digebuki dan disiksa oleh beberapa dari teman-teman H yang berada di mobil Kijang sambil mengatakan bahwa mereka preman.
Kemudian salah seorang teman P berinisial M mengatakan bahwa dirinya Intel Polisi. "Berani kau?," ujarnya sambil menunjukan lencana Polisi dan fotonya kepada Anto sembari memukuli dan menyiksa Anto secara bertubi-tubi.
Setelah itu, Anto dimasukan ke dalam rumah yang tidak diketahui tempatnya. Lalu salah seorang dari dalam mobil tersebut berkata, "Ini tempat polisi, habislah kau," kata salah seorang dari dalam mobil Kijang tersebut.
Di dalam rumah tersebut, Anto bertemu dengan seorang oknum polisi berinisial M diduga bertugas di Polres Belawan sebagai personil Sabara.
Saat itu, M sambil bertanya dan memegang sebuah tali tambang lalu mengikatkannya ke leher Anto sambil memukul badan Anto dengan kayu dan berteriak, "Mau kau dimatikan orang ini?
"Langsung M menarik saya dengan tali tambang yang berada di leher dan memukul dengan kayu, menunjang saat di dalam rumah kerengkeng tersebut, dan mengatakan, "Kulepaskan mati kau…tau, tau kau," ucap Anto meniru perkataan Marudut itu.
Kemudian Anto dibawa ke Polres Belawan dengan cara diendapkan di dalam mobil lebih kurang 30 menit.
"Lalu datanglah oknum polisi yang berinisial M tadi yang diduga personil Sabara Polres Belawan itu, membawa saya ke ruangan juper dan langsung ditanyai oleh juper. Lebih kurang sekitar jam 18. 00 WIB, juper mengatakan kepada saya supaya menelpon keluarga saat itu juga. Saya berkata kepada jupernya, bagaimana saya mau menelpon pak, HP saya tidak ada karena diambil dengan orang yang mengantarkan saya ke sini," jelas Anto kepada media sembari menceritakan yang dialaminya.
Kemudian Anto diberi handphone dan selanjutnya menelpon keluarganya agar datang ke Polres Belawan.
Sesampainya keluarga Anto ke Polres Belawan, Anto langsung disuruh berdamai, yang mana Anto tidak tahu dari perdamaian apa. Anto disuruh untuk menandatangani sebuah surat dengan posisi mata Anto tidak bisa melihat, karena masih membengkak akibat pemukulan yang dilakukan oleh para pelaku penganiyaan itu.
Setelah ditandatangani, Anto dibawa pulang oleh keluarganya.
Akibat penculikan dan penganiayaan ini, akhirnya Anto membuat laporan ke SPKT Polda Sumatera Utara dan sudah diterima.
"Saya memohon, kepada bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs RZ Panca Simanjuntak agar mengungkap kasus yang saya alami ini. Dan menindak tegas oknum yang berinisial M yang bertugas di Sabhara Polres Belawan, karena telah ikut serta dalam penganiayaan ini," harap Anto.
Sebagai Ketua Umum salah satu organisasi Media Pers yang berscala Nasional, Suriani Siboro juga merasa kurang nya perhatian Penegak hukum kepada wartawan di Sumatra Utara.
"Wartawan jangan dianggab lawan, tapi jadikanlah menjadi mitra yang bebas dan merdeka untuk melakukan tuga jurnalisnya dengan leluasa dan jurnalis juga diatur oleh kode etik jurnalis dan Undang-Undang Pers No.40 tahun 1999," pungkas Suriani.
Ketua Umum SPI itu juga berharap supaya pelaku cepat di proses untuk memulihkan nama baik dari kesatuan kepolisian di Sumatra Utara.
"Kita berharap kepada Kapolda Sumatra Utara, Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si., untuk menangkap dan melakukan proses hukum terhadap oknum polisi pelaku penganiayaan terhadap wartawan, supaya terjaga nama baik dari kesatua kepolisian di Sumatra Utara," ucapnya mengahiri. (Spi)
Rilis Resmi Solidaritas Pers Indonesia