Foto : Suriani Siboro Ketua Umum SPI (atas kiri), Jonrius Sinurat Ketua DPW SPI Kepri (atas kanan), Kantor Kepenghuluan Pematang Ibul (bawah kiri) dan Sekdes Pematang Ibul (bawah kanan). (dok/Js) |
Rohil, jejaksiber.com - Setelah viral dengan diberitakan di beberapa media yang tergabung dalam Organisasi Media dan Kewartawanan Solidaritas Pers Indonesia (SPI), bahwa Sekretaris Desa Kepenghuluan Pematang Ibul terkesan anti terhadap Wartawan atau Jurnalis.
Sekdes Pematang Ibul tersebut mengirimkan permohonan maaf kepada Jonrius Sinurat selaku pemilik media online jejaksiber.com yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Provinsi Kepulauan Riau.
"Mohon maaf pak sebelumnya dengan sikap saya yg kurang baik....," tulis Sekdes Pematang Ibul itu melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan ke nomor Redaksi jejaksiber.com, Jumat malam (27/1/22) pukul 20.01 WIB.
Sekdes Pematang Ibul yang tidak mau menyebutkan nama lengkapnya itu kepada media ini mengaku tidak anti terhadap Wartawan, namun ia mengungkapkan bahwa dirinya pernah tertipu.
"sya tidak pernah anti dengan wartawan pak cuma Saya pernah tertipu pak...jadi mngkn Krn trowma tersebut sya seperti ini...mohon lah pak pengertian nya...dan jangan cepat memvonis saya pak," lanjut Sekdes itu sembari mengirimkan tiga stiker tanda maaf.
Foto : Suriani Siboro Ketum SPI (kiri), Jonrius Sinurat Ketua DPW SPI Provinsi Kepri (kanan) dan Sekretaris Desa Pematang Ibul (tengah). (dok/Js) |
Sekretaris Desa tersebut juga menuturkan bahwa ia mengaku bersedia untuk menjalin hubungan kemitraan kepada semua orang.
"Saya senang bila bermitra dengan siapa saja kok pak...tapi alangkah baik nya kita silaturahmi langsung dan bisa komunikasi dengan baik....," tulisnya mengakhiri pesan permohonan maafnya itu kepada Wartawan.
Sementara itu, Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong berjanji akan memanggil Sekretaris Desa Pematang Ibul tersebut ke Kantor nya yang berada di Bagansiapiapi sebagai pusat Perkantoran Pemerintah di jajaran Kabupaten Rokan Hilir.
"Nanti kita panggil ke bagan," kata Afrizal Sintong yang akrab disapa Epi Sintong itu kepada Ketua Umum Solidaritas Pers Indonesia dan Kepada Ketua DPW Solidaritas Pers Indonesia Provinsi Kepri dengan mengirimkan pesan yang sama melalui WhatsApp pribadi, Jumat (28/1/22) pukul 01.10 WIB dini hari.
Foto : Suriani Siboro Ketum SPI. (dok/Js) |
Menanggapi hal itu Suriani Siboro selaku Ketua Umum Solidaritas Pers Indonesia menegaskan, agar Bupati Rokan Hilir dapat mengambil sikap dan tindakan tegas terhadap oknum pegawai pemerintah yang bekerja di Kantor Kepenghuluan Pematang Ibul itu.
"Kita meminta kepada Bapak Afrizal Sintong selaku pemegang pucuk pimpinan dalam jajaran instansi Pemerintah di wilayah Kabupaten Rokan Hilir segera mengambil sikap tegas terhadap oknum perangkat Desa, dalam hal ini Sekdes Pematang Ibul yang sudah terbukti menghalang-halangi tugas Jurnalistik dalam mendapatkan informasi untuk disampaikan ke publik," tegas Suriani Siboro.
Owner dari beberapa media, salah satunya borgolnews.com itu juga berharap agar Bupati dapat memberikan waktu untuk mendudukkan oknum Sekdes tersebut dengan salah satu Ketua DPW Provinsi Solidaritas Pers Indonesia, yang mana disinyalir Sekdes itu telah melanggar UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Sebelum kita menempuh jalur hukum, kita berharap masalah ini dapat diselesaikan secara persuasif dengan difasilitasi oleh Bupati Rokan Hilir, karena salah satu anggota keluarga besar kami, yaitu Ketua DPW SPI Provinsi Kepri telah mendapat perlakuan melanggar hukum yang dilakukan oleh Sekretaris Desa Pematang Ibul selaku jajaran Bupati Rohil," tutup Ketum SPI itu saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Solidaritas Pers Indonesia.
Untuk diketahui, dalam kitab UU No.40 tahun 1999 tentang Pers BAB VIII, Pasal 18 berbunyi, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)"
Foto : Jonrius Sinurat Ketua DPW SPI Provinsi Kepri. (dok/Js) |
Hal senada juga dilontarkan oleh Ketua DPW Solidaritas Pers Indonesia Provinsi Kepri, bahwa permohonan maaf yang disampaikan oleh Sekdes Pematang Ibul melalui pesan WhatsApp itu dinilai belum cukup untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Sangat kita sayangkan, seorang Sekdes yang notabene sebagai Pelayan Publik bersikap arogan dan terkesan anti terhadap profesi Wartawan atau Jurnalis, sementara kami selaku Insan Pers ini bekerja sebagai Kontrol Sosial dan juga Pilar Ke-empat Demokrasi," tutur pemilik media jejaksiber.com yang diketahui sebagai putra daerah Rohil itu dengan nada kecewa.
Ketua DPW SPI Kepri itu juga berharap agar kedepannya, Wartawan atau Jurnalis yang bekerja di sebuah Perusahaan Media Pers dapat diterima dengan baik di kalangan Instansi Pemerintah maupun Institusi TNI-Polri sebagai mitra kerja.
"Kedepannya, kita berharap tidak ada lagi kejadian serupa, karena kita juga dituntut untuk independen dalam menjalankan Profesi dan yang pasti kami Insan Pers ini adalah mitra TNI-Polri dan Pemerintah, lalu kenapa kami ini serasa dianggap musuh?," tutup Jonrius Sinurat seraya bertanya, saat memberikan keterangan persnya kepada Wartawan di Pekanbaru, Sabtu sore (28/1/22).
Foto : Suriani Siboro Ketum SPI (kiri), Jonrius Sinurat Ketua DPW SPI Provinsi Kepri (kanan) dan Kantor Kepenghuluan Pematang Ibul (tengah). (dok/Js) |
Sebelumnya, diberitakan bahwa Sekdes Pematang Ibul dinilai anti terhadap Wartawan atau Jurnalis, dengan judul;
"Ketua DPW Solidaritas Pers Indonesia Kepri Sayangkan Sikap Sekdes Pematang Ibul" https://www.jejaksiber.com/2022/01/ketua-dpw-solidaritas-pers-indonesia.html. (Spi)
Rilis Resmi Solidaritas Pers Indonesia