Foto : Jonrius Sinurat Ketua DPW SPI Provinsi Kepri saat diwawancarai di Kantor DPP SPI. (dok/Js) |
Rohil, jejaksiber.com - Sekretaris Desa (Sekdes) Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau diduga anti terhadap profesi Wartawan atau Jurnalis yang bekerja di sebuah Perusahaan Pers.
Hal itu disampaikan oleh Jonrius Sinurat selaku pemilik media online jejaksiber.com yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui keterangan persnya, Kamis (27/1/22).
"Nampaknya Sekdes Kepenghuluan Pematang Ibul ini anti terhadap Wartawan atau Jurnalis yang bekerja di Perusahaan Media Pers, hal itu saya sampaikan sesuai dengan apa yang saya alami sendiri dari perlakuan Sekdes itu sendiri," kata Jonrius Sinurat.
Jonrius memaparkan kejadian yang dialaminya itu kepada Wartawan saat berada di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Solidaritas Pers Indonesia itu, tepatnya di Jl. Pattimura No.40A, Sail, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau yang berbeda persis di depan Mapolda Riau.
Foto : Screenshot pesan WhatsApp Wartawan kepada Sekdes Pematang Ibul. (dok/ist) |
Pasalnya, saat Jonrius mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadi kepada Sekdes Kepenghuluan Pematang Ibul, Sekdes tersebut langsung melakukan pemblokiran terhadap nomor WhatsApp pribadinya, sehingga komunikasi langsung terputus dan upaya konfirmasi tidak dapat dilanjutkan.
"Tadinya saya hanya ingin sekedar menanyakan nama lengkap Kepala Desa Kepenghuluan Pematang Ibul saja kok, tapi begitu saya perkenalkan diri dengan menyampaikan bahwa saya dari media, beliau langsung memblokir kontak WA saya, sehingga dalam menjalankan profesi saya merasa terhalang untuk memperoleh informasi," lanjut putra daerah Rohil itu.
Lebih lanjut Jonrius menuturkan, "Dalam hal ini Sekdes telah melanggar UU 40 tahun 1999 tentang pers BAB VIII, Pasal 18 yang berbunyi Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," jelas Ketua DPW SPI Kepri itu.
Setelah kontak nya di blokir, kemudian Jonrius mencoba melakukan konfirmasi terkait pemblokiran nomornya tersebut melalui kontak WhatsApp yang satu lagi, dan Sekdes mengatakan, "Krn terlalu bnyak Nomor ngaku2 dari apalah gitu tapi ujung ujungnya minta uang pak....," jawab Sekdes Kepenghuluan Pematang Ibul itu sesuai dengan yang disampaikan Jonrius kepada media.
Menanggapi keterangan Sekdes tersebut, Jonrius mempertanyakan, "Maksudnya apa ini pak?, Sejauh ini sudah berapa banyak yang bapak data yang meminta uang?," tanya Pemilik media online jejaksiber.com itu.
Selanjutnya, Sekdes menjawab, "Mohon maaf pak saya cuma bicara sesuai yg temukan saja dan tidak menuduh siapa pun pihak bapak seperti demikian ...," jawab Kades itu kepada Jonrius.
Foto : Screenshot Foto Profil WhatsApp Sekdes Pematang Ibul yang diambil awak media sebelum diganti. (dok/ist) |
Di akhir keterangannya, Ketua DPW Solidaritas Pers Indonesia Provinsi Kepri itu meminta kepada Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong untuk melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap Sekretaris Desa Kepenghuluan Pematang Ibul tersebut.
"Kita meminta kepada Bupati Rohil Bapak Afrizal Sintong selaku Pimpinan tertinggi di Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir untuk mengambil tindakan terhadap Sekdes Kepenghuluan Pematang Ibul itu, mohon diberikan pemahaman tentang Undang-undang Keterbukaan Publik No.14 Tahun 2008, yang mana Sekdes tersebut adalah publik figur dan pelayan masyarakat," tegas Jonrius yang selama ini dikenal sangat cinta terhadap profesi Jurnalis itu.
Berdasarkan kejadian tersebut, diharapkan agar semua perangkat Pemerintah dapat merangkul Media melalui pekerja Pers, yang mana diketahui sebagai mitra TNI-Polri dan Pemerintah itu. Terlebih Pers adalah sebagai pilar ke empat dalam demokrasi. (Spi)
Rilis Resmi Solidaritas Pers Indonesia