Foto : Kasat Resnarkoba Polres Sorong Iptu Laurentius Madya Wayne. (dok/hum) |
Sorong, jejaksiber.com - Kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Sorong, Provinsi Papua Barat di Tahun 2020-2021 tidak ada peningkatan.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Sorong AKBP Iwan P. Manurung melalui Kasat Resnarkoba Iptu Laurentius Madya Wayne kepada awak media, Senin (3/1/2022) di ruang kerjanya.
Dijelaskan, Kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Sorong Papua Barat sebanyak 23 kasus dan sudah ditingkat pengadilan negeri Sorong.
"Tinggal dua kasus yang belum dan secepatnya masuk ke tahap pengadilan," kata Kasat Resnarkoba Polres Sorong.
Untuk Tahun 2021 lalu tidak ditemukan kasus narkotika jenis obat, melainkan yang ada adalah kasus jenis sabu dan ganja.
Ditanya tentang kasus miras jenis minuman lokal (milo) seperti cap tikus hasil produksi masyarakat lokal, dikatakan dari hasil yang didapatkan jajaran Polres Sorong, bahwa ditemui satu rumah penduduk yang menjadi tempat produksi minuman lokal (milo) seperti cap tikus hasil suling dari pohon aren mulik masyarakat.
"Pelaku penjual miras minuman lokal memproduksi disalah satu rumah miliknya, kemudian masyarakat datang membeli untuk di jual secara diam-diam alias kucing-kucingan agar tidak diketahui aparat kepolisian," pungkasnya.
Minuman keras lokal ini yang berbahaya untuk membuat keonaran karena selain mudah didapatkan, juga harganya terjangkau.
"Kita langsung menggerebek rumah tempat produksi minuman keras jenis minuman lokal seperti cap tikus," tutup Kasat Resnarkoba Polres Sorong. (Jos)
Editor : Js