Foto : Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat memimpin apel pengamanan pembangunan tower SUTT oleh Bright PLN Batam. (dok/hum) |
Batam, jejaksiber.com - Polresta Barelang melaksanakan pengamanan pembangunan 5 tower SUTT 150 KV oleh Bright PLN Batam bertempat di Perumahan Cendana, Perumahan Puri Melati, Perumahan Modena Residence dan Perumahan Bandar Mas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Selasa (11/1/22) kemarin.
Pelaksanaan pengamanan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto didampingi oleh Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Sandityo Mahardika, Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty W, Kasat Intelkam Kompol Yudiarta Rustam, Kasat Lantas Kompol Ricky Firmansyah.
Kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh Karo Ops Polda Kepri Kombes Pol Sarif Rahman, Wadir Samapta Polda Kepri AKBP Ike Krisnadian dengan melibatkan 105 personil Polresta Barelang, 1 SST Dit Samapta Polda Kepri, 1 SST Brimob Polda Kepri, 5 Personil Bid Propam Polda Kepri.
Setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 233/Pdt.G/2020/PN Btm. Bright PLN Batam akan melanjutkan pembangunan tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV yang menghubungkan Gardu Induk Batu Besar - Gardu Induk Nongsa.
Oleh karena telah adanya putusan Pengadilan, sehingga Polresta Barelang melaksanakan pengamanan untuk menjaga situasi Kota Batam tetap Kondusif.
Keputusan tersebut menyatakan menolak gugatan dan tuntutan provisi penggugat serta menghukum penggugat membayar biaya perkara.
Bright PLN Batam sudah mendapat kepastian hukum untuk melanjutkan pembangunan SUTT yang selama ini dipermasalahkan oleh sebagian kelompok masyarakat.
Pembangunan infrastruktur kelistrikan penting mengingat perlunya peningkatan keandalan kelistrikan di Batam pada umumnya terkhusus daerah Batam Center.
Selain untuk memperkuat dan meningkatkan keandalan pasokan listrik, pembangunan transmisi SUTT 150 KV ini sebagai bentuk kesiapan Bright PLN Batam dalam menjaga keberlangsungan suplai energi listrik bagi industri dan bisnis yang ada di Batam Barelang.
Terutama semenjak ditetapkannya Keputusan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park (NDP) dan KEK MRO Batam Aero Technic (BAT) pada Juli 2020 lalu.
Kemudian beredar isu terkait radiasi, bahwa radiasi SUTT dapat berdampak buruk bagi kesehatan manusia. Hal tersebut belum ada pembuktian. Masalah jaminan kesehatan masyarakat sekitar, bukti menyebutkan bahwa hal tersebut sudah ada jaminan dan standard internasional yang mengatur tentang jarak aman yaitu secara horizontal 8 meter dan vertical 5 meter.
Pembangunan SUTT ini juga bukan yang pertama sekali di Batam. Sebelumnya ada beberapa jaringan SUTT 150 KV diantaranya Tanjung Sengkuang- Baloi, Sei Harapan - Tanjung uncang dan jaringan tersebut telah beroperasi sejak tahun 2006 lalu.
Bright PLN Batam senantiasa akan selalu memperhatikan dan mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menyediakan tenaga listrik bagi calon pelanggan dan seluruh pelanggan.
Bright PLN Batam mengharapkan dukungan dari masyarakat terutama yang dilalui jalur SUTT tersebut, agar pembangunan dapat cepat terlaksana sehingga dapat berdampak positif bagi Kota Batam.
Dalam arahannya saat memimpin apel, Kapolresta Barelang mengajak semua pihak untuk menjaga suasana harmonis agar tercipta situasi kondusif dan sikap saling menghargai adanya perbedaan persepsi yang berkembang di masyarakat terkait pembangunan Tower SUTT.
"Keberadaan aparat Kepolisian adalah sebagai menjalankan program pemerintah untuk mengamankan Pembangunan 5 Tower SUTT 150 KV oleh Bright PLN Batam, yang sudah diputuskan pengadilan dan Negara harus hadir di tengah-tengah masyarakat, karena pembangunan 5 Tower SUTT 150 KV adalah untuk mewujudkan kepentingan masyarakat yang lebih besar," kata Nugroho Tri Nuryanto.
"Artinya mari kita bantu pemerintah untuk melaksanakan pembangunan tower tersebut," tutup Kapolresta Barelang. (Rls)
Editor : Js