Foto : Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano saat menggelar rilis akhir tahun 2021 tentang Pencapaian Kinerja Polres Karimun. (dok/hum) |
Karimun, jejaksiber.com - Tindak pidana kejahatan di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Karimun selama tahun 2021 sebanyak 188 kasus mengalami penurunan dibandingkan pada tahun 2020 lalu dengan jumlah 199 kasus.
Jumlah penyelesaian tindak pidana pada tahun 2021 sebanyak 139 kasus mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020 lalu sebanyak 126 kasus.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano saat menggelar rilis akhir tahun 2021 tentang Pencapaian Kinerja Polres Karimun, bertempat di Mapolres Karimun, Rabu (31/12/2021).
"Perbandingan tren tindak pidana 2020 dan 2021, terjadi penurunan kejahatan di wilayah hukum Polres Karimun selama tahun 2021, sehingga berhasil menekan angka tindak kejahatan dari tahun sebelumnya," kata Tony.
Tony memaparkan untuk kasus narkotika jenis sabu yang ditangani oleh Polres Karimun mengalami kenaikan secara kuantitatif, selama tahun 2020 sebanyak 49 kasus sedangkan di tahun 2021 sebanyak 66 kasus.
Selanjutnya, untuk barang bukti (BB) yang berhasil diamankan terkait tindak pidana narkotika adalah 1.239,33 gram ganja, 11.505,34 gram sabu, 7 butir pil ekstasi, 5.967 butir happy five.
"Rata-rata barang bukti narkoba jenis sabu di pasok dari Malaysia, dan berharap tahun depan kita bisa terus menekan peredaran narkotika di Kabupaten Karimun," ujar Kapolres Karimun.
"Saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran, instansi terkait lainnya serta masyarakat Karimun yang ikut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Karimun, supaya tetap kondusif," tutupnya. (YN)
Editor : Js