Foto : Para tersangka sindikat human trafficking. (dok/hum) |
Karimun, jejaksiber.com - Satuan Reskrim Polres Karimun menangkap 8 (delapan) orang calo Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan mengamankan 23 (dua puluh tiga) orang calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia, Selasa (25/1/22) kemarin.
Dari pengungkapan sindikat human trafficking atau perdagangan manusia itu, delapan orang anggota sindikat dengan inisial ZA (Pelaku Utama), HS, P, MA, S, SH, HGF dan SM diamankan di dua lokasi yakni di Kota Batam dan Kabupaten Karimun.
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Rasyid mengungkapkan bahwa modus operandi para pelaku dalam melakukan perekrutan calon PMI dengan cara meminta uang sebesar Rp.6,5 juta, yang mana uang sebesar Rp.5 juta diberikan kepada ZA dengan cara mentransfer.
Sedangkan Rp.1,5 juta di pergunakan untuk biaya rental mobil dan biaya tiket kapal Ferry, sehingga pelaku mendapat upah bersih dari hasil merekrut PMI melalui jalur belakang tanpa melengkapi dokumen tersebut sebesar satu juta rupiah.
"Total keseluruhan yang menjadi korban kejahatan mereka berjumlah 23 orang tujuan Malaysia secara ilegal tanpa melalui persyaratan," kata Arsyad Rasyid di Mapolres Karimun.
Arsyad Rasid menambahkan bahwa korban Pekerja Migran Indonesia itu yang berasal dari Banten, Lombok, Sumbawa dan Lampung.
"Kami menetapkan sebanyak 8 orang tersangka dalam kasus ini, masing-masing tersangka punya peran tersendiri baik dalam proses merekrut dan memberangkatkan PMI ilegal itu ke Malaysia," jelas Arsyad.
"Keberhasilan ini merupakan prestasi yang luar biasa, karena kami dapat mengungkap jaringan ini sampai ke akar-akarnya. Semoga tidak ada lagi kasus human traficking di Kepulauan Riau khususnya di Karimun," lanjut Kasat Reskrim Polres Karimun.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan dengan Pasal 81 UU No 18/2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sebesar 15 milyar rupiah.
Sementara itu, Kepala BP2MI wilayah Kepulauan Riau M. Sinaga memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus PMI ilegal tersebut.
"Kami memberikan apresiasi kepada Polres Karimun dan berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku maupun korban," ucap M. Sinaga. (Js)
Editor : Red