Foto : Maston Tambunan Ketua DPC ORGANDA Kota Batam bersama Salim selaku Kadishub Kota Batam beberapa waktu lalu saat melakukan silaturahmi. (dok/Mt) |
Batam, jejaksiber.com - Promosi iklan berbasis bahasa asing dalam dunia periklanan hingga saat ini masih masuk dalam kategori banyak.
Namun penulis belum memiliki persentase pasti mengenal hal itu.
Sebut saja seperti iklan sepeda motor, iklan pengharum ruangan dan iklan pengharum badan yang menggunakan atau menyelipkan berbagai macam bahasa asing dalam produknya.
Setidaknya penulis perlu memberikan himbauan melalui media kepada pemerintah pusat dan daerah agar rutin mengadakan sosialisasi tentang penggunaan bahasa asing dalam dunia periklanan tersebut.
Karena itu dibutuhkan upaya serius pengembalian penggunaan bahasa Indonesia, agar mudah dipahami masyarakat secara keseluruhan.
Penggunaan bahasa Indonesia merupakan pengungkapan jati diri atas bangsa sendiri melalui bahasa.
Para pihak sudah saatnya berupaya semaksimal mungkin mensosialisasikan penggunaan bahasa Indonesia kepada seluruh lini di lapisan Masyarakat, swasta dan pemerintah terutama di dunia periklanan. Baik media cetak seperti majalah, koran, tabloid, elektronik dan media lainnya.
Sementara, sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pengaturan tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia belum diatur di dalam bentuk undang-undang;
Setidaknya, program itu seharusnya termuat dalam program nyata di kedinasan atau program pemerintah di tingkat Kota dan Provinsi melalui simposium atau seminar ataupun program lainnya.
Sosialisasi boleh dilakukan kepada kalangan jajaran sekolah, insan pers, film, media hiburan dan aparatur pemerintah.
Foto : Para pengurus DPC ORGANDA Kota Batam bersama Kadishub dan Jajaran Sekdis, Kabid Angkutan dan Kabid Lalin saat mengadakan kunjungan silaturahmi beberapa waktu lalu. (dok/Mt) |
Bagi Balai Bahasa, jika terjadi kesalahan dalam penggunaan bahasa yang tidak tepat sesuai bahasa Indonesia, hanya sebatas menyampaikan kondisi real bagaimana bentuk kalimat yang semestinya, sedangkan untuk perubahan ke kalimat seharusnya merupakan kewenangan yang memiliki kompetensi dalam penggunaan kalimat yang disampaikan.
Sampai saat inipun, hingga tulisan ini di muat, bentuk penggunaan bahasa asing itu dalam dunia periklanan masih tinggi.
Beberapa contoh sebagai berikut :
Idling stop pada sepeda motor.
Super deluxe, president suite room dalam iklan ruangan hotel.
Brightening pada iklan rambut, soft atau softener dalam iklan pelembut pakaian dan lain lainnya.
Keseriusan pemerintah dalam hal ini masih terlihat sebatas dalam penggunaan bahasa Indonesia di sekolah-sekolah. Namun gerakan serius secara keseluruhan terutama dalam dunia periklanan belum terlihat secara signifikan.
Terkadang penulis bertanya-tanya. Bukankah sasaran penjualan adalah warga negara Indonesia?
Bukankah produk-produk tersebut buatan Indonesia
Semoga pada tahun-tahun kedepannya, nantinya bahasa-bahasa asing yang terselip dalam dunia periklanan tersebut semakin berkurang.
Penulis : Maston Tambunan (Mahasiswa UNRIKA, FAKULTAS HUKUM, Prodi ILMU HUKUM)
Editor : Redaksi
Tulisan di atas adalah artikel kiriman dari penulis yang masuk ke Redaksi Media Online jejaksiber.com