Foto : Prajurit dan PNS Korem 033/WP saat mengikuti kegiatan penyuluhan hukum. (dok/Penrem) |
Tanjungpinang, jejaksiber.com - Upaya menumbuhkan dan meningkatkan Kedisiplinan Prajurit dan PNS Korem 033/WP serta kesadaran terhadap Hukum.
Melalui Perwira Hukum Korem 033/WP (Pakumrem 033/WP) Mayor CHK Budi Purnomo, S.S., S.H., M.H., memberikan penyuluhan hukum kepada Prajurit dan PNS Korem 033/WP, di Gedung Serba Guna Makorem 033/WP, Jalan Timun, Kalidomi, Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kamis (16/12/21).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Penerangan Korem 033/WP Mayor Inf Reza Fahlevi melalui pers rilis yang disampaikan kepada media, Ia menjelaskan bahwa penyuluhan hukum merupakan wahana untuk menggugah kesadaran kita tentang hukum.
"Meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan prajurit serta untuk memberikan wawasan kepada seluruh personel jajaran Korem 033/WP dan PNS, agar mampu menekan angka dan meminimalisir pelanggaran yang terjadi," kata Reza.
Adapun beberapa materi yang disampaikan di antaranya sanksi administratif, schorsing, PDTH, hukum disiplin dan tindak pidana, asusila, KDRT, desersi, THTI, dan proses perceraian.
"Selain itu, penekanan Undang - Undang Nomor 19 Tahun. 2016 tentang Perubahan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE meliputi : larangan penyalahgunaan penggunaan medsos, penyebaran ujaran kebencian, hoax, isu SARA, pornografi, penipuan dan pencemaran nama baik, PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, ST Kasad No. 328/VI/2020 tgl 29 Juni 2020 tentang mencegah kerugian personel akibat arisan dan judi online," jelas Kapenrem 033/WP.
Selanjutnya Sosialisasi Orgas Baru Jampidmil di Kejaksaan Agung RI tentang Penanganan Perkara Koneksitas yg melibatkan Oknum Prajurit TNI dengan masyarakat sipil.
"Dengan penyuluhan Hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan menambah wawasan kepada seluruh prajurit Korem 033/WP dan PNS tentang Hukum, dan khususnya dapat meminimalisir angka pelanggaran di satuan jajaran Korem 033/WP," tegas Reza Fahlevi.
Sementara itu, Mayor CHK Budi Purnomo menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berkaitan dengan hukum disiplin dan hak untuk mendapatkan bantuan hukum.
"Penyuluhan hukum ini diberikan kepada seluruh prajurit dan PNS agar dapat berbuat baik semuanya dan tidak melakukan tindak pelanggaran, baik pelanggaran hukum disiplin prajurit dan hukum lainnya," ujar Budi Purnomo. (Rls)
Editor : Js