Foto : Rokok merk Ray kemasan 20 batang tanpa pita cukai. (dok/Js) |
Batam, jejaksiber.com - Rokok merk Ray AMERICAN BLEND dengan kemasan 20 (dua puluh) batang per bungkus tanpa dilengkapi pita cukai beredar bebas di kalangan masyarakat Kota Batam.
Peredaran rokok tanpa pita cukai yang seharusnya menjadi sumber pemasukan bagi Negara itu dinilai tidak mematuhi aturan perundang-undangan sebagimana tertuang dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, pasalnya rokok tersebut diperjualbelikan secara bebas dan terang-terangan di kalangan masyarakat.
Salah satu pemilik warung kaki lima yang menjual rokok merk Ray tersebut mengungkapkan bahwa untuk mendapatkan rokok itu dia tidak kesulitan.
"Kita tinggal menjual aja pak, karena ada sales yang menghangatkan langsung ke kita, dan harganya juga tidak terlalu mahal dibanding rokok lainnya," ujar pedagang kaki lima yang enggan menyebutkan namanya itu.
Ditempat berbeda, salah satu warga yang tidak bersedia namanya di publikasikan selaku pengonsumsi rokok Ray tanpa pita cukai itu mengaku mendapatkan rokok tersebut dari warung kaki lima.
"Harganya saya beli Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), saya kurang paham mengenai cukai pak, karena saya anggap murah, makanya saya beralih ke merk rokok Ray ini," tutur pria paruh baya itu saat dimintai tanggapan di salah satu warung kopi di seputaran Nagoya, Kota Batam, Rabu malam (8/12/21).
Sementara itu, diberitakan sebelumnya bahwa Bea Cukai Batam menggelar Operasi Cukai (Opcuk) dalam rangka menekan peredaran rokok dan minuman keras (miras) ilegal di beberapa titik wilayah Kota Batam, dengan judul dan link berita sebagai berikut "Gelar Opcuk, Bea Cukai Batam Amankan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp.65,8 Miliar" https://www.jejaksiber.com/2021/10/gelar-opcuk-bea-cukai-batam-amankan.html
Dalam pemberitaan tersebut, Ambang Priyonggo selaku Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam menjelaskan bahwa peredaran rokok dan miras ilegal dapat menyebabkan persaingan yang tidak sehat antara produsen legal dengan yang ilegal.
"Oleh karena itu, pemerintah hadir dan berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal," kata Ambang Priyonggo, Senin (18/10/21) lalu.
Ambang Priyonggo juga menjelaskan, selaras dengan program "Gempur Rokok Ilegal" yang diinisiasi oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melaksanakan kegiatan pemberantasan rokok ilegal secara serentak dan terpadu se-Indonesia.
Menindaklanjuti hal itu, Bea Cukai Batam melaksanakan berbagai strategi dan operasi, seperti operasi pasar atau Opcuk dengan call sign "Gempur" pada tanggal 16 Agustus 2021 sampai dengan 9 Oktober 2021 lalu.
"Selama periode opcuk, Bea Cukai Batam berhasil melaksanakan penindakan pada 20 tempat berbeda, seperti di wilayah Sekupang, Batam Center, Punggur, Bengkong," jelas Ambang.
Kegiatan operasi cukai tersebut dilaksanakan sebagai wujud nyata dari tugas Bea Cukai dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal yang dapat mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal, juga peredaran rokok ilegal dapat berimbas pada kesejahteraan masyarakat.
"Karena peredaran rokok ilegal mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah penghasil tembakau," tutur Kepala BC Batam.
Namun, faktanya hingga saat ini beberapa rokok tanpa pita cukai masih banyak beredar di Kota Batam, salah satunya rokok merk Ray dengan tidak mencantumkan nama perusahaan yang memproduksi rokok tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi media online jejaksiber.com masih berupa untuk melakukan konfirmasi kepada pihak Bea Cukai Batam terkait beredarnya rokok merk Ray tanpa pita cukai itu. (Js)
Editor : Red