Foto : Rokok ilegal merk H&D tanpa pita cukai. (dok/Js) |
Batam, jejaksiber.com - Peredaran Rokok merek H&D tanpa pita cukai (ilegal) marak dipasarkan di sudut Kota Batam. Hal ini terlihat dari berbagai kios-kios warung yang menjajakan Rokoknya di etalase-etalase, seperti di beberapa kios warung ataupun toko grosir yang ada di seputaran Sei Beduk, Kota Batam.
Salah satu pemilik warung Indah Piayu mengakui bahwa dirinya sudah menjual rokok tersebut sejak awal Juni 2021. "Rokok ini sudah ada enam bulan saya jual, sejak bulan Juni lalu pak," ungkap ibu paruh baya yang akrab disapa Uni, Kamis (9/12/2021).
Kata dia, sebelumnya Rokok H&D tersebut masih pakai pita cukai dengan harga eceran yakni, Rp.14 ribu per bungkus. Namun beberapa bulan terakhir sudah tak pakai pita cukai lagi.
"Pertama jual, Rokok ini masih ada pita cukainya pak. Kita jual per bungkusnya Rp.14 ribu. Terakhir sudah gak pakai pita cukai lagi dan semenjak tak pakai pita cukai, Rokok ini laku keras lantaran harganya murah yakni, Rp.9.000,- per bungkus," jelasnya.
Untuk mendapatkan rokok tersebut, ia tak susah payah membelinya ke grosir atau Distributor. "Rokok ini sudah ada yang antar langsung ke warung-warung pak. Jadi sekali seminggu, Sales Rokok H&D ini rutin datang ke warung kita pak," ucap Uni sembari memberikan kontak Sales Rokok H&D.
Ditempat terpisah, Wandi yang juga pemilik kios warung saat dimintai keterangannya soal Rokok tersebut mengatakan bahwa keberadaan rokok H&D sudah tak asing lagi di Kota Batam.
"Tak hanya di Sei Beduk saja, di daerah lain juga sudah berserak Rokok ini. Bahkan di pulau-pulau juga sudah beredar. Lagian Rokok ini sangat membantu para penikmat Rokok di masa pandemi ini. Selain harganya murah, rasanya juga tak beda tipis dengan Rokok premium," ucapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD II IPK Kota Batam, Budi Purba mendesak Bea Cukai Batam untuk menindak tegas para pengusaha Rokok tersebut yang sudah merugikan negara.
"Saya minta kepada pihak Bea Cukai Batam agar menindak tegas para pengusaha rokok ilegal dan memberantas peredaran Rokok tanpa cukai ini. Sebab, pengusaha Rokok ini sudah jelas menghindari pajak. Untuk itu, BC Batam jangan tutup mata," tegas Budi.
Selain merugikan negara, peredaran Rokok ilegal ini mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah penghasil tembakau.
Foto : Ketua DPD II IPK Kota Batam, Budi Purba. (dok/ist) |
Budi menilai, maraknya peredaran Rokok ilegal di Kota Batam lantaran minimnya pengawasan Bea Cukai Batam. "Artinya, kinerja BC Batam dipertanyakan," pungkasnya.
"Sebagaimana kita ketahui, program Gempur Rokok Ilegal yang diinisiasi oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melaksanakan kegiatan pemberantasan rokok ilegal secara serentak dan terpadu se-Indonesia sudah berjalan. Namun fakta di lapangan, peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Batam masih marak beredar," kata Budi.
Budi memaparkan, dari hasil investigasi IPK Kota Batam, Rokok H&D tanpa pita cukai tersebut diproduksi oleh PT. Adhi Mukti Persada yang beralamat di Kawasan Industri Mega Jaya, Kota Batam.
"PT. Adhi Mukti Persada sudah beroperasi selama enam bulan atau tepatnya sejak tanggal 17 Agustus 2020. Terdapat tiga merek produk rokok yang dihasilkan oleh PT. Adhi Mukti Persada yaitu H&D, MBS, dan OFO. Ketiga produk rokok tersebut berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT)," ungkap Budi.
Produk rokok yang dihasilkan oleh PT. Adhi Mukti Persada tak hanya dipasarkan di wilayah Kepulauan Riau, PT. Adhi Mukti Persada juga memasarkan produknya melalui kegiatan ekspor ke Thailand.
Bahkan diketahui, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan hasil tembakau tersebut adalah salah satu perusahaan penyumbang cukai terbesar di tahun 2020 di Kota Batam.
"Hal itu terbukti saat Bea Cukai Batam melaksanakan kegiatan kunjungan kerja bertajuk Customs Visit Customer (CVC) ke PT. Adhi Mukti Persada pada Selasa, (16/2/2021) lalu," jelasnya.
Mengingat perusahaan tersebut adalah salah satu perusahaan penyumbang cukai terbesar di tahun 2020 di Kota Batam, maka dari itu kita mendesak Bea Cukai Batam untuk melakukan sidak ke perusahaan tersebut.
"Bagaimana pula perusahaan ini penyumbang Cukai terbesar di Kota Batam pada tahun 2020, sementara faktanya perusahaan ini malah memproduksi rokok tanpa cukai yakni, merek H&D dan diedarkan bebas di Kota Batam," pungkasnya. (Js)
Editor : Red