Foto : Tersangka pemilik narkotika jenis sabu beserta barang bukti. (dok/hum) |
Rohil, jejaksiber.com - Satresnarkoba Polres Rokan Hilir menggerebek seorang pria inisial JS alias Jon (26) di kamar Hotel Bulu Pagar, yang berada tepat di pinggir jalan lintas, Balam Km.39, Kecamatan Balai Jaya, Jum’at (17/12/21) kemaren pukul 23.30 WIB.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersangka dilakukan berkat informasi dari salah satu sumber terpercaya yang diterima bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut akan ada transaksi narkotika jenis sabu.
Menidaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hilir Iptu Noki Loviko memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan guna memastikan.
Setelah mendapatkan informasi yang akurat terkait adanya dugaan transaksi itu, kemudian Tim Opsnal melakukan penggrebekan di salah satu kamar hotel.
“Dikamar hotel tersebut terdapat 1 orang laki-laki yang mengaku bernama Jonris Simanjuntak, dan ditemukan pula barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap sabu, 1 unit timbangan digital, serta 1 buah kaleng rokok merk Surya yang berada di atas meja kamar itu," kata Juliandi kepada media, Minggu (19/12/21).
Lebih lanjut dijelaskan Juliandi, berdasarkan keterangan dari tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah milik temannya yang bernama JK dan Erika yang sebelumnya berada dikamar hotel tersebut menggunakan sabu secara bersama-sama dengan tersangka saat sebelum keduanya pergi keluar hotel.
"Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti dibawa Mapolres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut," jelas Kasubbag Humas Polres Rohil itu.
Adapun barang bukti yang dibawa petugas, 2 paket sabu dengan berat kotor 29,89 gram, 1 buah alat hisap sabu, 1 unit handphone merk Oppo warna biru muda, 2 lembar tisu putih, 1 unit timbangan digital, 1 buah kaleng rokok merk Surya, 8 buah plastik klip kosong dan 1 unit sepeda motor honda merk Vario warna hitam.
"Setelah tersangka dilakukan tes urine, hasilnya positif mengandung amphetamin, selanjutnya tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika," tutup Juliandi. (P. Sitepu)
Editor : Js