Foto : Pelaku inisial RH (31) pemilik narkotika. (dok/Ps) |
Rohil, jejaksiber.com - Diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi seorang pria berinisial RH (31) warga jalan lintas Riau-Sumut perbatasan Kepenghuluan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Akhirnya berhasil dibekuk tim opsnal unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti, dalam bentuk serbuk diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,50 gram sedangkan diduga narkotika jenis ekstasi dalam bentuk serbuk dengan berat kotor 3,39 gram.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto ketika dikonfirmasi melalui kasubbag Humas AKP Juliandi, Sabtu (6/11/21) kemarin membenarkan hal tersebut.
"Ya benar, kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna pengusut lebih lanjut," kata Juliandi.
Juliandi juga memaparkan, dengan berbekal informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang penyalahguna narkotika diperbatasan Sumut-Riau di Kepenghuluan Bagan Manunggal, dan berbekal informasi tersebut tim opsnal unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan serangkaian penyelidikan.
Dengan kerja keras, tim berhasil tepatnya pada Jumat (5/11/21) sekira pukul 22.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotik diduga jenis sabu dan ekstasi dalam bentuk serbuk di lokalisasi walet 1 orang pria berinisial RH dirumahnya yang berada di area lokalisasi walet yang mana dari hasil penggeledahan yang disaksikan RT setempat.
Dengan demikian petugas mendapatkan barang bukti dari dalam dan luar rumah ditemukan 1 paket plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu 10 paket plastik bening berisikan serbuk berwarna orange diduga narkotika jenis ekstasi, 100 lembar plastik bening kosong, 2 buah alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol plastik.
"Berikutnya petugas menemukan lagi 1 buah kotak warna kuning bertuliskan TOMICO, 1 buah kaca pirex, dan 2 unit timbangan digital selanjutnya terhadap keseluruhan barang bukti tersebut di akui tersangka adalah miliknya untuk dikonsumsi sendiri dan juga diedarkan, selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawah ke Mapolsek Bagan Sinembah guna pengusut lebih lanjut," pungkas Juliandi. (Panca Sitepu)
Editor : Js