Foto : Kedua pelaku pembobolan rumah di Rokan Hilir. (dok/Hum) |
Rohil, jejaksiber.com - Dua pelaku spesialis pembobol rumah di jalan Putri Hijau, Kepenghuluan Sintong Pusaka, Kecamatan Tanah Putih, Rohil berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir.
Pelaku diketahui berinisial RP Alias Ramon (25) dan F Bin Salman (24) yang merupakan warga Kepenghuluan Sintong Bakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Keduanya diamankan ditempat berbeda pada Selasa (9/11/21) sekira pukul 15.00 Wib.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti seperti 1 unit router merk bos, 1 unit bor corles merk nrt pro, 1 unit tank sander merk crisbow, 1 unit mesin ketam merk maktec, 1 unit mesin jaigsaw merk boss dan 2 unit air nelergan merk etona.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi, Kamis, (11/11/21), menerangkan bahwa kedua pelaku ini diamankan Tim Satreskrim Polres Rokan Hilir pasca melakukan pencurian dengan cara membobol rumah warga.
Sebelumnya dalam laporan Dodi Hermiza selaku pemilik rumah dijalan Putri Hijau Kepenghuluan Sintong Pusaka, Kecamatan Tanah Putih pada hari Selasa (2/11/2021) sekira pukul 08.00 Wib, saat Pelapor hendak mau masuk rumah, Pelapor melihat engsel gembok pintu rumah Pelapor sudah terlepas.
Kemudian korban saat memasuki rumahnya dan melihat alat-alat perabot di gudang sudah berhilangan, adapun yang hilang seperti rouler merk Bosch, bor duduk merk Modern, bor cordles merk NRT Pro, tank sander merk Crisbow, mesin ketam merk Maktec, mesin amplas merk Maktec, Jigsaw merk Bosch, paku tembak merk Etona "I", paku tembak merk Etona "U".
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Rokan Hilir, pada Selasa, (9/11/2021) siang, usai menerima laporan dari korban, Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa memerintahkan untuk segera dilakukan tindakan penyelidikan, hasilnya pada Selasa (9/11/2021) sekira pukul 15.00 wib tim berhasil mengamankan satu pelaku berinisial F Bin Salman saat sedang di rumahnya.
Sementara pelaku RP Alias Ramon ditangkap setelah pengembangan dari penangkapan pelaku F Bin Salman. Keduanya mengakui melakukan aksi pembobolan gudang milik Dodi Hermiza hari Selasa (2/11/ 2021) Tengah malam, selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polres Rohil guna penyidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku ini merupakan spesialis pembobol rumah kosong. Asal ada kesempatan, pelaku langsung lakukan aksinya, atas kejadian ulah pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp.8.625.000 (Delapan Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah)," jelas AKP Juliandi. (Panca Sitepu)
Editor : Js