Batam, jejaksiber.com - Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba bersama Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Buhedi Sinaga menggelar konferensi pers penggungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilaksanakan di Mapolsek Sekupang, Batam, Sabtu (2/10/21) sekira pukul 14.00 Wib.
Kasi Humas Polresta Barelang menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal pada hari Kamis tanggal 23 September 2021 lalu pada pagi hari, saat itu pelapor (kakak korban) didatangi oleh korban yang menangis tersedu menceritakan yang terjadi pada dirinya malam itu.
"Korban menceritakan kepada kakaknya bahwa korban telah di paksa oleh bapak kandungnya untuk berhubungan badan selayaknya berhubungan intim suami istri. Korban menyatakan kejadian tersebut telah terjadi berulang kali sebanyak 6 kali," kata Tigor.
Dijelaskan oleh Tigor Sidabariba bahwa kejadian tersebut dilakukan di kamar atas, kamar depan dan kamar belakang, pada waktu tengah malam. Korban melakukan dengan terpaksa lantaran korban diancam oleh pelaku (bapak kandung korban), apabila menolak melakukannya ataupun teriak, korban akan dipukul oleh pelaku.
"Pada hari Sabtu (25/09/2021), pelapor dan korban kompak untuk pergi meninggalkan rumah, karna korban sudah tidak nyaman lagi dirumah dan takut akan terjadi untuk yang ke 7 kalinya," tutur Kasi Humas Polresta Barelang.
Lebih lanjut dijelaskan, mengetahui kedua anaknya hilang dari rumah, pelaku melaporkan ke Polsek Sekupang bahwa kedua anaknya kabur meninggalkan rumah.
"Kemudian saat kedua anaknya di temukan, berdasarkan keterangan kedua anak pelaku mereka kabur dari rumah di karnakan bapak kandungnya telah melakukan pencabulan terhadap korban, atas kejadian tersebut pelaku diamankan oleh unit Reskrim Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Sekupang itu.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana membenarkan adanya pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang mana korban merupakan anak kandung dari pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Pentapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
"Dikarnakan pelakunya orang tua kandung korban, maka pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," ungkap Kapolsek Sekupang melalui Kasi Humas Polresta Barelang. (Js)