Foto : Sisa minuman dan nota yang belum dibayar serta pelaku tindak pidana laporan palsu. (dok/hum) |
Batam, jejaksiber.com - Unit Reskrim Polsek Batu Aji yang dipimpin oleh Ipda Budi Santosa berhasil mengamankan pelaku inisial MI (49) atas dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu (Laporan Palsu) bertempat di Mapolsek Batu Aji, Kamis (28/10/21).
Ipda Budi Santoso menjelaskan kronologis kejadian, adanya laporan pada hari Selasa dini hari tanggal 26 Oktober 2021 kemarin, sekira pukul 02.00 Wib, dalam laporan tersebut, korban dari arah Sekupang ingin pulang ke rumahnya di Perumahan Putra Jaya Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam dengan mengendarai sepeda motor matic merk Honda Beat.
Dengan melintasi jalan raya Diponegoro tepatnya di depan Hutan Wisata Mata Kucing, Kecamatan Batu Aji, tiba-tiba di jalan, korban melihat ada tali besar warna putih melintang, namun pada saat korban menerobos ternyata sepeda motor korban tersangkut di tali.
Kemudian pelaku yang berjumlah 6 orang keluar dari semak-semak samping kiri jalan serta langsung mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam sambil berkata "Kamu kalau mau selamat serahkan motor, kalau tidak serahkan motor, kau mati"
Lalu korban yang masih di atas sepeda motor dengan kondisi kedua tangan keatas di paksa pelaku mengambil jaket dengan tulisan Maxim yang di sakunya ada 1 unit Handphone merk Oppo A5 Ram 4 dan uang tunai sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang di ambil dari saku celana, adapun 2 buah helm salah satunya merk Maxim.
"Setelah itu korban di suruh pergi jalan kaki meninggalkan lokasi kejadian, sedangkan sepeda motor di bawa oleh pelaku yang di dalam jok sepeda motor terdapat 1 lembar STNK.
Dalam laporan itu, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.14.750.000,- (empat belas juta, tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Menerima laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji langsung melakukan penyelidikan ke TKP, dari hasil penyelidikan, didapati kejanggalan dan tidak sesuai dengan fakta yang ada dilapangan, sehingga keesokan harinya, Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 15.00 Wib, tim melakukan interogasi terhadap korban di laporan Curas (terduga pelaku).
"Pada akhirnya Pelaku mengakui bahwa laporan yang pelaku buat di Polsek Batu Aji yang mana pelaku mengaku telah menjadi Korban Pencurian (curas) adalah tidak benar," ujar Budi Santoso.
Kejadian yang sebenarnya adalah pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 sekira pukul 21.30 Wib, pelaku datang ke Cafe Dewi Sri di Komplek Ruko Batavia Kecamatan Sagulung, Kota Batam dan menikmati minuman jenis Chivas.
"Setelah selesai dan ingin meninggalkan Cafe tersebut, pelaku tidak sanggup membayar Bill yang diberikan oleh kasir Cafe sebesar Rp.2.705.000,- (dua juta, tujuh ratus lima ribu rupiah)," jelas Budi.
Lalu pelaku meninggalkan barang-barang miliknya berupa sebuah tas yang berisi dokumen penting, 2 buah helm sebagai jaminan dengan perjanjian akan membayar Bill setelah ia gajian.
"Selanjutnya, tim menuju Cafe Dewi Sri untuk mencocokkan keterangan pelaku dan mengambil barang-barang yang jadi jaminan di Cafe tersebut," ucap Ipda Budi Santoso.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke mako Polsek Batu Aji untuk di lakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
"Terdapat barang bukti yang diamankan berupa 1 buah tas salempang warna hijau tua, 2 buah helm, 1 lembar KTP atas nama Muh Irwan, 1 lembar Sim C atas nama Pelaku , 2 lembar bet kerja, 1 botol minuman sisa Merk Chivas 12, 2 lembar nota tagihan," papar Budi.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto mengatakan bahwa terduga pelaku MI memberikan keterangan palsu (Laporan Palsu) tersebut dengan tujuan agar pelaku tidak ditagih nota bon minumannya.
"Atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal 242 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara," ungkap Kapolsek Batu Aji melalui Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba. (Js)