Batam, jejaksiber.com - Kapolsek Bengkong AKP BOB Ferizal memimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pelaku yang diamankan berinisial A (22) merupakan Karyawan Supermarket Halimah yang memberikan akses masuk dan MR (22) sebagai eksekutor yang melakukan pembobolan Brankas.
Kegiatan tersebut di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong Ipda Rio Ardian serta Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba, bertempat di Mapolsek Bengkong, Rabu (27/10/21).
Kapolsek Bengkong menjelaskan kronologis kejadian, berawal pada hari Minggu tanggal 24 Oktober 2021 kemarin sekira Pukul 09.30 Wib, saat itu pelapor inisial T (manager supermarket halimah) mulai masuk kerja di Supermarket, kemudian masuk keruangan Office dan membuka computer.
"Kemudian pelapor melihat brangkas yang ada didekat komputer, ia melihat kunci brangkas sudah terbuka dan terdapat bekas congkelan, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada sebagian uang yang hilang didalam brankas tersebut," kata Bob Ferizal.
Selanjutnya pelapor mengecek CCTV dan terlihat direkaman CCTV diketahui ada dua orang pelaku masuk kedalam Supermarket melalui pintu belakang. Lalu sekira pukul 10.30 Wib, Polsek Bengkong mendapat laporan dari pelapor bahwasannya telah terjadi pencurian uang dari dalam lemari brankas di Supermarket Halimah dengan jumlah total kerugian sebesar Rp.20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah).
"Pukul 11. 00 Wib, Opsnal Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim mendatangi TKP, olah TKP dan cek rekaman CCTV yang diketahui bahwasannya ada dua orang diduga pelaku masuk kedalam Supermarket Halimah melalui pintu belakang," ujar Kapolsek Bengkong.
Kemudian berdasarkan pengembangan CCTV tersebut, diketahui bahwasannya diduga pelaku adalah karyawan Supermarket Halimah. Kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka A yang pada saat itu masih bekerja di Supermarket Halimah. Berlanjut melakukan penangkapan terhadap tersangka MR dirumah kontrakannya.
"Dari tangan tersangka A didapati barang bukti uang sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), sedagkan dari tangan tersangka MR didapati barang bukti uang sebesar Rp.8.900.000,- (delapan juta sembilan ratus ribu rupiah), kemudian 1 unit sepeda motor Mio warna biru, 1 buah pisau dan 1 buah obeng," jelas Bob Ferizal.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui AKP Bob Ferizal membenarkan adanya tindak pidana Curat, yang mana kurang lebih 2 jam dari laporan kejadian, pelaku A berhasil di amankan.
"Selanjutnya kedua pelaku sudah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ungkap Kapolsek Bengkong melalui Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba. (Js)