Header Ads Widget

Simpan Sabu Dalam Dubur, Calon Penumpang Pesawat Diamankan Petugas Bea Cukai Batam

Foto : Calon penumpang pesawat dari Batam penyelundupan sabu dalam dubur. (dok/hum)

Batam, jejaksiber.com - Bea Cukai Batam kembali berhasil mengamankan seorang Pria inisial A (35) calon penumpang pesawat rute Batam - Surabaya - Lombok yang menyelundupkan tiga bungkus plastik berisi total 301,4 gram sabu di dalam duburnya.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Zulfikar Islami bahwa penumpang tersebut diamankan di Terminal Keberangkatan Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Minggu (3/10/21) lalu.

"Untuk kronologi, jadi pada hari Minggu tanggal 3 Oktober 2021 sekitar pukul 05.45 WIB, petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim melakukan kegiatan profiling terhadap penumpang Pria inisial A," kata Zulfikar melalui keterangan tertulisnya kepada media, Jumat (29/10/21).

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang tersebut dan melakukan proses wawancara, dan dari hasil wawancara, ia mengaku mengonsumsi sabu dan mengakui sedang membawa sabu yang disembunyikan di dalam duburnya.

"Kemudian petugas membawa penumpang tersebut ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan rontgen, dan hasilnya benar ditemukan 3 barang bukti bungkusan plastik disembunyikan di dalam dubur yang bersangkutan," ujar Kepala BKLI itu.

Selanjutnya petugas melakukan uji narcotest untuk memastikan kandungan dari isi bungkusan plastik tersebut.

"Dari hasil narcotest, diketahui bahwa isi bungkusan tersebut positif narkoba jenis sabu atau methamphetamine," pungkasnya.

Atas dasar tersebut, selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau untuk menjalini proses hukum lebih lanjut.

"Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)," jelas Zulfikar. (Js)