Batam, jejaksiber.com - Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan didampingi oleh Wakasat Reskim AKP Juwita Oktaviani serta Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba memimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian data Bank, dengan tujuan untuk merugikan pemilik data Bank atau Bank itu sendiri (Skimming), bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (11/10/21).
Adapun pelaku yang di amankan berinisial ZN (51) dan JP (42) yang merupakan Warga Negara Asing (Srilanka).
Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan kronologis kejadian, berawal pada hari Sabtu tanggal 4 September 2021 lalu sekira pukul 03.25 Wib. Pelapor (Sebagai Debit Card Fraud Manager salah satu Bank Swasta) mendapatkan informasi dari tim monitoring bahwa adanya kegiatan transaksi dari 15 kartu ATM milik nasabah dengan transaksi yang mencurigakan yang dilakukan diwilayah Kota Batam dengan total sebesar Rp.32.600.000,- (tiga puluh dua juta, enam ratus ribu rupiah).
"Kemudian pelapor mencoba mengkonfirmasi kepada para nasabah untuk transaksi tersebut, namun setelah dikonfirmasikan kepada para nasabah bahwa benar tidak adanya transaksi tersebut, akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp.32.600.000,- (tiga puluh dua juta, enam ratus ribu rupiah), selanjutnya korban melaporkan ke Piket SPKT Polresta Barelang guna proses penyidikan di Sat Reskrim Polresta Barelang," kata Kompol Reza.
Lanjut Reza menjelaskan, dengan adanya laporan dugaan tindak pidana pencurian data Bank tersebut, kemudian anggota Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpinnya itu melakukan penyelidikan di lapangan dan benar bahwa telah terjadi tindak pidana itu. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran Sei Beduk, Kota Batam sekira pukul 05.00 Wib. pada hari Sabtu tanggal 2 Oktober 2021 di ATM Center SPBU Tanjung Piayu berhasil mengamankan pelaku ZN (51).
"Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku JP (42) pada hari Senin tanggal 4 Oktober 2021) sekira pukul 05.30 Wib dirumahnya yang beralamat di Kampung Citarik, Desa Jati Reja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim Polresta Barelang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kasat Reskrim membenarkan adanya tindak pidana pencurian data Bank (Skimming), saat ini terdapat 1 pelaku (DPO) inisial K diketahui Warga Negara Asing (USA) masih dalam pengembangan dan 2 pelaku sudah di amankan oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk Pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 46 ayat (3) jo Pasal 30 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 K.U.H.Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, dan pencurian data paling lama 7 tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan. (Js)