Batam, jejaksiber.com - Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (CURAS), pelaku yang diamankan berinisial AH (34) berperan sebagai joki yang membonceng Z (33).
Kegiatan tersebut didampingi oleh Wakasat Reskrim AKP Juwita Oktaviani dan Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba yang diselenggarakan di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (26/10/21).
Pelaku Z berperan sebagai pengambil barang 1 unit handphone milik korban a/n. PMB (17), pelaku yang mengayunkan 1 bilah pisau dapur warna hitam karat gagang kayu berbahan stainless steel kearah teman korban a/n. AN (16).
Sehingga korban AN mengalami luka tusuk di bagian dagu serta mendapatkan jahitan terhadap lukanya, serta pelaku DF (34) berperan sebagai orang yang menggadaikan barang hasil dari pencurian yang dilakukan oleh Pelaku AH dan Z.
Dalam keterangan persnya, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan, berawal pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2021 sekira pukul 06.30 Wib. saat itu pelapor pergi bekerja sebagai Security di Proyek Trinity samping sekolah Mondial Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong.
"Sesampainya di lokasi tersebut, pelapor mendapati anaknya korban PMB dan korban AN, yang mana sebelumnya pelapor meminta bantuan kepada korban PMB untuk berjaga sementara di proyek tersebut, karena pada saat itu pelapor hendak pergi mandi, dan pada saat itu korban PMB mengatakan kepada pelapor bahwa 1 unit handphone Merk Xiaomi Note 5 miliknya dicuri oleh orang yang tidak dikenal," jelas Reza Morandy Tarigan.
Kemudian temannya korban AN mengalami luka robek di bagian bawah bibir sebelah kanan karena ditikam menggunakan pisau oleh salah seorang pelaku karena memergoki pelaku saat mengambil handphone milik korban PMB.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya pelapor melaporkan kejadian ini ke Polsek Bengkong guna proses penyidikan, dan saat ini sudah dilakukan pelimpahan perkara oleh Sat Reskrim Polresta Barelang," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang.
Dari tangan pelaku, terdapat barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit handphone Merk Xiaomi Note 5 warna Rose Gold, 1 unit kotak handphone Merk Xiaomi Note 5 dan 1 unit sepeda motor merk honda beat warna putih biru.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kasat Reskrim membenarkan adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang mana para pelaku mengambil barang milik korban PMB pada saat korban sedang tertidur lelap didalam Pos Proyek.
"Namun aksi para pelaku tersebut dipergoki atau dilihat oleh korban AN, sehingga salah seorang pelaku, yaitu pelaku Z mengeluarkan 1 bilah pisau dapur warna hitam karat gagang kayu berbahan stainless steel yang diselipkan di bagian pinggang sebelah kiri dan langsung mengayunkannya kearah korban AN," tutur Reza.
Sehingga korban AN mengalami luka tusuk di bagian dagu serta mendapatkan jahitan terhadap lukanya dan para pelaku berhasil melarikan diri.
"Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," ungkap Kompol Reza Morandy Tarigan. (Js)