Foto : Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 107,444 Kg di halaman Satresnarkoba Polresta Barelang. (dok) |
Batam, jejaksiber.com - Satresnarkoba Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 107,444 Kg. di Halaman Gedung Satresnarkoba Polresta Barelang.
Pemusnahan barang bukti tersebut adalah dari hasil tangkapan Tim Satresnarkoba Polresta Barelang yang bekerjasama dengan Bea Cukai BJ Kepri dan Kantor KPU Kota Batam pada tanggal 5 September 2021 lalu, tepatnya pada pukul 06.00 pagi, di perairan laut sekitar Pulau Putri.
Saat itu petugas mengamankan 5 (lima) orang tersangka dengan inisial AZA, RA, EA, HA dan FOS, didapati barang bukti narkotika jenis sabu seberat 107,258 Kg.
Dari total hasil tangkapan tersebut, telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium seberat 802 gram, dan 12 gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan, sehingga total yang dimusnahkan sebanyak 106,444 Kg.
"Berdasarkan hasil uji laboratorium, positif mengandung ampetamin, telah berkoordinasi dengan BNN pusat untuk mengetahui signature barang bukti tersebut dan untuk membandingkan dengan pengungkapan kasus selanjutnya," kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kasat Resnarkoba, Rabu (6/10/21).
Kemudian, pemusnahan barang bukti kedua adalah hasil dari tangkapan tim Satresnarkoba Polresta Barelang yang terjadi di pintu kawasan Harbourbay Batu Ampar pada tanggal 19 September 2021 lalu, tepatnya pukul 22.00 Wib.
Pada penangkapan tersebut, diamankan 1 (satu) orang tersangka inisial HL dengan barang bukti seberat 1.035 gram, telah disisihkan untuk pengajuan laboratorium sebanyak 33 gram, dan untuk pembuktian di Pengadilan sebanyak 2 gram.
Dari tangkapan tersebut diusahakan seberat 1.000 gram. Sehingga total keseluruhan yang dimusnahkan sebanyak 107,444 Kg narkotika jenis sabu.
"Keberhasilan penangkapan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 108,293 Kg tersebut dapat diasumsikan mampu menyelamatkan 324.879 orang hingga 433.172 jiwa manusia," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Barelang.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kanwil DJBC Kepri, Perwakilan dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kejari Batam, Pengadilan Negeri Batam dan BPOM. (Js)