Foto : 2 orang anak dibawah umur pelaku pencurian sepeda motor. (dok) |
Batam, jejaksiber.com - Unit Opsnal Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Syofian Rida berhasil mengamankan 2 (dua) orang anak dibawah umur inisial MY (17) dan MA (15) pelaku dugaan tindak pidana pencurian, Jumat (8/10/21).
Pelaku melakukan aksinya di 2 tempat kejadian berbeda, yakni di Jln. Bumi Perkemahan dan di Perumahan Kavling Senjulung Baru, keduanya berada di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.
Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba menjelaskan bahwa kronologis kejadian berawal pada hari Senin tanggal 27 September 2021 lalu sekira pukul 07.00 Wib, saat itu korban tiba di bengkel miliknya yang beralamat di Jl. Bumi Perkemahan, lalu Korban membuka pintu bagian depan dan masuk ke dalam dan melihat dinding triplek bagian dalam sudah keadaan terbuka.
"Kemudian korban memeriksa barang-barang di dalam bengkel satu per satu, 1 unit trapo las listrik, 1 unit trapo cas acu, 1 unit bor tangan, 1 grenda tangan, 1 kotak kunci sok, 1 kotak mata bor, 6 unit kunci T, 1 set kabel trapo las, 1 kardus berisi kanvas rem, ban dalam dan paking, 1 kardus oli dan bering, 1 unit solder las, semua barang tersebut sudah tidak ada lagi (hilang)," jelas Tigor.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut Tigor menjelaskan, menerima laporan korban, kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa menerima informasi pada hari Senin tanggal 8 Oktober 2021 sekitar pukul 08.00 Wib bahwa ada pelaku diduga tindak pidana pencurian yang tinggal di Perumahan Kavling Bukit Pelita Indah Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.
"Kemudian Tim Opsnal langsung bergerak menuju rumah yang diduga sebagai tempat tinggal pelaku pencurian tersebut, saat itu tim melihat yang diduga pelaku sedang berada didepan rumah, dengan gerak cepat tim langsung melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku inisial MY (17) dan MA (15) serta mengamankan barang bukti," kata Mantan Kanit Reskrim Polsek Sekupang itu.
Setelah dilakukan pengambangan, didapati keterangan bahwasannya pelaku juga melakukan aksi pencurian sepeda motor, kemudian tim opsnal Reskrim Polsek Nongsa melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor Vega R New yang sudah di Preteli Pelaku.
"Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polsek Nongsa untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut," tutur Tigor Sidabariba.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian mengatakan bahwa kedua pelaku merupakan anak di bawah umur yang juga merupakan residivis kasus pencurian.
"Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Nongsa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal 363 ayat 1 ke 4 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ungkap Kapolsek Nongsa melalui Kasi Humas Polresta Barelang. (Js)