Foto : Inisial RAP (25) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) beserta barang bukti tablet milik korban. (dok/hum) |
Batam, jejaksiber.com - Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan berhasil mengamankan inisial RAP (25) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (28/9/21) kemarin.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba dalam siaran persnya, Senin (4/10/21).
Tigor menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 lalu, saat itu korban insial MA mendapat telpon dari inisial A salah satu pekerja di pangestu coffee yang mana pada saat itu inisial A hendak berangkat kerja dan melihat kunci gembok pintu pangestu coffe dalam keadaan rusak.
Mengetahui hal itu, si A langsung menghubungi korban, A memberitahukan bahwa kunci gembok pintu pangestu coffe rusak yang beralamat di seputaran Batam Center.
"Mendengar hal tersebut, korban langsung mendatangin lokasi dan korban membenarkan bahwa kunci gembok pintu pangestu coffee dalam keadaan rusak," kata Tigor.
Lanjut Tigor menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan kedalam ruangan pangestu coffee, didapati bahwa tablet merk Samsung dan uang tunai sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sudah hilang.
"Akibat kejadian tersebut, pangestu coffee mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan melaporkan ke SPKT Polresta Barelang guna proses penyidikan di Satreskrim Polresta Barelang," pungkasnya.
Menerima laporan korban, tim Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan di lapangan dan membenarkan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
"Kemudian, pada hari Selasa tanggal 28 September 2021 sekira pukul 17.00 Wib, Tim Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan pemantauan terhadap pelaku yang sedang melakukan pencurian," jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Sekupang itu.
Selanjutnya, dengan hari yang sama, sekira pukul 18.00 Wib, tim Opsnal Polresta Barelang melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, lalu petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri," tutur Kasi Humas Polresta Barelang.
Atas dasar tersebut, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakan ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil diamankan.
"Selanjutnya pelaku dibawah ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang membenarkan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang mana saat ini pelaku sudah di amankan oleh Satreskrim Polresta Barelang.
"Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ucap Kompol Reza Morandy Tarigan melalui Kasi Humas Polresta Barelang. (Js)