Foto : Mantan Kepala Desa Limbung inisial AM dan Kaur Keuangan Desa Limbung inisial KMZ diamankan di Polres Lingga. (dok) |
Lingga, jejaksiber.com - Satuan Reskrim Polres Lingga menetapkan mantan Kepala Desa Limbung inisial AM dan Kaur Keuangan Desa Limbung inisial KMZ menjadi tersangka tindak Pidana Korupsi Anggaran Desa Limbung tahun 2020 Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga.
Kasat Reskrim AKP Adi Kuasa Tarigan menjelaskan bahwa berdasarkan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 50 orang dan melakukan penyitaan beberapa dokumen Anggaran Desa Limbung tahun anggaran 2020, Unit Tipikor Polres Lingga menetapkan AM (Mantan Kepala Desa Limbung) dan KMZ (Kaur Keuangan Desa Limbung) sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi Anggaran Desa Limbung tahun 2020.
"Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan APIP (Inspektorat Kabupaten Lingga) dalam rangka Audit Investigasi Kerugian Keuangan Negara, dan berdasarkan Audit tersebut didapat Kerugian Keuangan Desa sejumlah Rp.674.706.800,- (enam ratus tujuh puluh empat juta, tujuh ratus enam ribu, delapan ratus rupiah)," kata Adi Kuasa Tarigan di Mapolres Lingga, Rabu (13/10/21).
Adi Kuasa Tarigan menuturkan bahwa kerugian negara sejumlah Rp.674 juta tersebut didapat dari sisa anggaran tahun 2020.
"Tidak dapat dipertangungjawabkan penggunaannya sejumlah Rp.210 juta, kegiatan pembangunan fisik yang penggunaannya tidak wajar sejumlah Rp.420 juta, Insentif/Honor guru TPA/PAUD/Kader Posyandu/Insentif RT/RW yang tidak dibayarkan namun anggaran telah di cairkan sejumlah Rp.28,7 juta, Insentif kegiatan Keagamaan yang tidak di bayarkan namun anggaran telah di cairkan sejumlah Rp.10,5 juta dan terakhir kegiatan fiktif sejumlah Rp.4,8 juta," jelas Kasat Reskrim Polres Lingga.
Lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa saat ini tersangka telah dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, serta tim penyidik juga sedang melakukan asset tracing dari para tersangka guna melakukan pemulihan kerugian keuangan Negara cq Desa.
"Terhadap tersangka AM dan tersangka KMZ dijerat dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," tutup Adi Kuasa Tarigan. (Js)