Batam, jejaksiber.com - Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan didampingi oleh Wakasat Reskim AKP Juwita Oktaviani serta Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba memimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (11/10/21).
Adapun pelaku yang diamankan berinisial MJS (19), IW (19), RAG (17), GN (17), dan MY (11), sedangkan 3 orang lagi komplotan pelaku masih dalam pencarian yakni inisial R, T dan I dinyatakan DPO.
Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan kronologis kejadian, berawal pada hari Sabtu tanggal 9 Oktober 2021 kemarin sekira pukul 02.00 Wib, korban inisial AKP (Alm.) bersama para pelaku dan saksi berada di Halte Simpang Lampu Merah Genta, saat itu mereka sedang berkumpul sambil minum tuak.
"Kemudian terjadi adu mulut antara korban dan pelaku IW dan RAG, dan adu mulut pun berlanjut antara korban dan pelaku lain, saat itu pelaku R sudah dalam keadaan mabuk. Lalu R tidak terima dengan perkataan korban yang mengatakan "tumben minum, biasanya ngelem", tidak terima dengan perkataan korban, R langsung memukul korban dibagian muka sehingga korban tersungkur," kata Reza Morandy.
Lanjut Reza menjelaskan, lalu pelaku R dan IW ikut memukul dan menendang korban beberapa kali di bagian kepala, pundak, perut, dan paha. Selanjutnya korban yang sudah tidak berdaya akibat di pukul serta dalam pengaruh minuman keras terbaring di warung belakang halte.
"Kemudian rombongan pelaku dan saksi kembali ke halte untuk minum. Selanjutnya pelaku lain T, I, MJS, serta GN secara bergantian memukul korban kembali di bagian wajah dan badan. Atas perintah pelaku R, pelaku GN dan MY memukul korban dengan mengatakan "pukul Andre, saya yang tanggung jawab" lalu GN dan MY memukul Korban," ujar Reza.
Pelaku MJS yang memiliki rasa dendam pribadi kepada korban mengambil gunting di warung, lalu memotong rambut korban beberapa kali. Kemudian pada pukul 05.30 Wib, R dan T mendatangi korban yang sudah tidak sadarkan diri, lalu menginjak dan menendang bagian kepala dan leher korban, pada pukul 06.30 Wib, para pelaku dan saksi meninggalkan halte untuk pulang kerumah.
"Sekira pukul 11.30 Wib, saksi yang berada di pasar jodoh, ditelepon oleh saksi B mengabarkan bahwasannya korban ditemukan dalam keadaan sekarat di belakang warung halte. Kemudian korban dibawa kerumah sakit dan melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polresta Barelang," ucap Kasat Reskrim Polresta Barelang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kasat Reskrim membenarkan adanya tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, saat ini terdapat 3 pelaku (DPO) dan 5 pelaku sudah di amankan oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk Pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3e K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan. (Js)