Foto : 2 orang tersangka berinisial HN (48) dan WB (47) pemilik sabu seberat 2 Kg diamankan di Polresta Barelang. (dok) |
Batam, jejaksiber.com - Satresnarkoba menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,008 Kg yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, bertempat di Pendopo Satresnarkoba Polresta Barelang.
Pengungkapan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 8 Oktober 2021 kemarin pukul 16.23 WIB di Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, dengan 2 tersangka berinisial HN (48) dan WB (47).
Kompol Lulik Febyantara menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari saat Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada kegiatan yang mencurigakn warga sekitar akan adanya transaksi narkotika di Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
"Kemudian kita bersama personil menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan," kata Lulik, Rabu (13/10/21).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kasat Resnarkoba Polresta Barelang mengatakan berawal inisial A (DPO) memesan sabu seberat 2 Kg kepada tersangka WB, kemudian tersangka WB memesan sabu tersebut kepada tersangka HN.
"Setelah itu tersangka HN mendatangkan sabu tersebut dari Malaysia inisi V (DPO) melalui kurir yaitu inisial F (DPO)," jelas Kasat Resnarkoba.
Selanjutnya terjadi komunikasi lewat hp antara tersangka HN dan F, dari kesepakatan bersama agar sabu tersebut diletakan dengan cara dicampakan ke pinggir pantai si abok yang ada pondok (daerah Tanjung Buntung), kemudian sabu tersebut diambil oleh tersangka HN untuk dijual kepada si A melalui perantara tersangka WB.
Saat itu tersangka HN ingin menjual 2 bungkus diduga narkotika jenis serbuk kristal sabu dibungkus plastik transparan dibungkus lagi dengan plastik warna hijau Berlogo Guanyinwang kepada si A (DPO) melalui tersangka W seharga Rp.760.000.000,- (tujuh ratus enam puluh juta rupiah), namun belum sempat barang itu terjual, mereka sudah tertangkap oleh Sat Resnarkoba.
"Saudara HN akan mendapatkan keuntungan dari penjualan barang haram tersebut sebesar Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah), sedagkan tersangka WB dijanjikan upah sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dari saudara A (DPO) dan upah tersebut belum diterima tersangka WB," ungkap Kompol Lulik Febyantara.
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang mengatakan, dengan gagalnya barang bukti narkotika jenis sabu tersebut beredar di pasaran yang berat bersih 2.008 Gram, bisa menyelamatkan 6.024 s/d 8.032 jiwa Manusia. Diasumsikan 1 Gram itu dikonsumsi oleh 3 s/d 4 orang.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, semur hidup atau hukuman nati," tutup Kasat Resnarkoba Polresta Barelang. (Js)