Foto : Kedua pelaku jambret (atas) dan barang bukti (bawah). (dok/hum) |
Batam, jejaksiber.com - Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang mengamankan 2 (dua) orang inisial AH (20) dan K (16) anak di bawah umur, keduanya pelaku tindak pidana curas atau jambret yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Senin (11/10/221).
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan bahwa kedua pelaku melakukan aksinya di 2 tempat berbeda, yakni di tepi Jalan Pak Datuk Batam Centre dan di Jalan Ruko Adira Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Barelang bahwa kejadian itu berawal pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2021 kemarin sekira pukul 04.00 Wib dini hari.
"Pelapor didatangi oleh seseorang yang menolong korban inisial EJ dan menginformasikan telah terjadi penjambretan dan kecelakaan kepada korban dan korban sudah dirawat atau dibawa ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kamis (14/10/21).
Berdasarkan informasi tersebut pelapor pun langsung menuju Rumah Sakit Budi Kemuliaan untuk memastikan informasi tersebut, dan benar pelapor bertemu dengan korban yang sedang dirawat dan si korban pun memberitahukan bahwa dia telah menjadi korban penjambretan.
"Adapun barang-barang korban yang diambil oleh pelaku, yaitu handphone merk Samsung M305 warna biru dengan menggunakan case pink, KTP korban, kartu ATM serta uang tunai sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," jelas Kompol Reza Morandy Tarigan.
Menerima laporan adanya kejadian itu, kemudian tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan di lapangan.
"Pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021 kemarin sekira pukul 11.30 Wib. Tim Opsnal mendapat informasi bahwa pelaku berada di sekitaran masjid wilayah Sekupang, kemudian sekira pukul 12.15 Wib. pelaku K berhasil diamankan, lalu dilakukan pengembangan, tim berhasil mengamankan pelaku AH di ruli baloi kolam, sekira pukul 12.55 Wib," tutur Kompol Reza.
Lebih lanjut dijelaskan Reza, ketika dilakukan pengembangan pencarian barang bukti, pelaku AH melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
"Kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur, dengan melepaskan tembakan ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil di amankan, selanjutnya para pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Reza Morandy.
Dari tangan pelaku, barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit handphone merk Samsung M305 warna hitam (milik korban), 1 unit sepeda motor Vega warna hitam (sebagai sarana) yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kasat Reskrim membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana curas, yang mana pada saat para korban mengejar pelaku, korban dan temannya terjatuh yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia.
"Atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan. (Js)