Foto : Kapolsek Batu Ampar AKP Salahuddin saat memberikan keterangan terkait kronologis kejadian di hadapan Wartawan. (dok) |
Batam, jejaksiber.com - Kapolsek Batu Ampar AKP Salahuddin yang didampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Prawiro Hadi Wijaya mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) dari 3 TKP.
Dari 3 (tiga) orang pelaku yang diamankan, dua diantaranya adalah anak di bawah umur, yakni inisial AR (16), WA (14) dan P (19), ketiganya sebagai penadah, sedangkan 3 pelaku utama masih dalam pencarian (DPO).
Kasi Humas Polresta Barelang menjelaskan bahwa peristiwa pada TKP pertama berawal pada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 lalu sekira pukul 22.00 Wib.
"Saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di parkiran K2 Hotel Seruni, selanjutnya korban langsung masuk ke dalam Hotel untuk melaksanakan pekerjaannya sebagai Security, sekira pukul 05.00 WIb, korban hendak pulang dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi," kata Tigor saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Batu Ampar, Rabu (6/10/21).
Selanjutnya, untuk TKP kedua, tepatnya di Batu Aji pada tanggal 15 September 2021 lalu sekira pukul 20.00 Wib, yang mana pada saat itu korban pergi menghadiri acara ulang tahun temannya.
"Setelah itu korban menitipkan sepeda motor miliknya diparkirkan di teras rumah temannya, di salah satu Perumahan Baju Aji, setelah pulang dari acara ulang tahun, sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi," jelas Kasi Humas Polresta Barelang.
Kemudian, untuk TKP ketiga, tepatnya di Batam Kota pada tangal 2 September 2021 lalu sekira pukul 07.00 Wib, pada saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan ruko.
"Setelah itu korban langsung masuk ke dalam ruko untuk bekerja, sekira pukul 17.30 Wib, korban berniat hendak pulang dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi," ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Sekupang itu.
Lanjut Tigor menjelaskan, menerima informasi dari masyarakat pada tanggal 29 September 2021 lalu sekira pukul 21.00 Wib, bahwasanya ada orang yang sama dengan ciri-ciri dari rekaman CCTV pada saat melakukan pencurian di parkiran K2 Hotel Seruni, sesuai dengan laporan Polisi yang ada di Polsek Batu Ampar.
"Kemudian tim opsnal langsung mendatangi orang tersebut di daerah Bengkong, setelah di cocokkan dengan rekaman CCTV, ternyata benar, salah satu dari pelaku pada saat melakukan pencurain di Parkrian K2 Hotel Seruni, Kecamatan Batu Ampar," pungkasnya.
Kasi Humas Polresta Barelang menjelaskan, setelah itu, tim opsnal langsung mengintrogasi pelaku, dan pelaku mengakui atas pencurian sepeda motor bersama dengan tiga orang temananya yang berinisial (P) dan (S).
"Kemudian tim opsnal langsung melakukan pengembangan, dan hasil dari pengembangan di lapangan, didapatkan barang bukti 5 (lima) unit sepeda motor, diantaranya 3 unit Yamaha Mio sudah dijual kepada 2 orang penadah yang berinisial (P) dan (WA), sedangkan 2 unit didapatkan di persembunyianya di Ruko belakang Mitra Mall, Batu Aji," pungkas Tigor.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kapolsek Batu Ampar membenarkan adanya pelaku tindak pidana curanmor, yang mana pelaku merupakan anak di bawah umur dan sudah di amankan oleh unit Reskrim Polsek Batu Ampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ucap Salahuddin. (Js)